- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa perdebatan mengenai sistem Pilkada langsung, tidak langsung, atau asimetris bukanlah isu utama saat ini.
- Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, menilai pembenahan sistem pemerintahan daerah harus menjadi prioritas sebelum membahas desain pemilihan kepala daerah.
- Ia menekankan bahwa perubahan sistem Pilkada sebaiknya dilakukan setelah fondasi pemerintahan daerah diperkuat untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perdebatan publik mengenai sistem Pilkada langsung, tidak langsung, atau asimetris bukanlah isu prioritas yang harus segera diputuskan. Sebab mereka menganggap masalah yang lebih fundamental yang harus dibenahi terlebih dahulu, adalah sistem pemerintahan daerah itu sendiri.
Penekanan ini disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin usai menghadiri acara peluncuran Indeks Partisipasi Pilkada 2024 yang digelar KPU RI di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Sabtu (18/10/2025).
Bahtiar menegaskan bahwa cara memilih pemimpin daerah hanyalah turunan dari sebuah sistem yang lebih besar. Sedangkan, fokus utama saat ini seharusnya adalah mengevaluasi dan memperbaiki Undang-Undang Pemerintahan Daerah secara menyeluruh.
"Kalau saya berpandangan sebaiknya yang dibahas kita lebih awal adalah undang-undang pemerintahan daerah sendiri. Nah setelah kita letakkan sistem pemerintahan daerah yang kita inginkan untuk membawa Indonesia Emas 2045, nah nanti baru kita bicarakan desain pemilihan kepala daerahnya seperti apa," ujar Bahtiar.
Bahtiar juga mengakui bahwa sistem pilkada langsung yang telah berjalan sejak 2005 belum sepenuhnya berhasil melahirkan pemimpin ideal yang mampu mempercepat kesejahteraan daerah. Ia menyoroti sejumlah persoalan yang justru muncul dari sistem ini.
"Evaluasi juga menunjukkan, ternyata kan sistem langsung ini yang kita dapatkan ada masalah hukum, otonomi daerah tidak berkembang. Daerah kan hampir sebagian besar tidak otonom, masih mengandalkan dana transfer, kemudian inisiatif lokal ini kurang berkembang," jelasnya.
Menurutnya, akan percuma jika saat ini meributkan cara memilih apabila sistem pemerintahan yang akan dijalankan oleh pemimpin terpilih masih bermasalah. Ia mengibaratkan sistem pemerintahan daerah sebagai "bonggol" atau akar dari persoalan.
"Justru yang harus dibicarakan serius sistem pemerintahan daerahnya. DPRD seperti apa? Bangunan hubungan pusat dan daerah. Ini justru yang bonggolnya itu harus dibikin," tegasnya.
Oleh karena itu, Bahtiar menekankan bahwa wacana untuk mengubah sistem Pilkada, baik itu kembali ke pemilihan oleh DPRD (tidak langsung) maupun menerapkan sistem asimetris (berbeda-beda di setiap daerah), hanyalah pilihan-pilihan yang bisa didiskusikan nanti setelah fondasi pemerintahan daerahnya kokoh.
Baca Juga: Mendagri Dorong Kepala Daerah Perkuat Pengawasan dengan Optimalkan Peran APIP
Ia pun meluruskan bahwa berbagai wacana tersebut belum menjadi sikap resmi pemerintah dan masih sebatas pemikiran untuk perbaikan demokrasi ke depan.
"Saya kira ini pikiran-pikiran saja sih, belum menjadi pikiran pemerintah. Kita tunggu saja kalau soal pembahasan itu," pungkasnya.