Kejaksaan Agung Amankan Rp 13,25 Triliun dari Korupsi CPO, Lahan Sawit Jadi Jaminan

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Senin, 20 Oktober 2025 | 13:02 WIB
Kejaksaan Agung Amankan Rp 13,25 Triliun dari Korupsi CPO, Lahan Sawit Jadi Jaminan
Kejagung Pamer Uang Sitaan Rp13 Triliun Kasus CPO. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
  • Kejaksaan Agung menyita uang Rp13,255 triliun dari tiga korporasi sawit terkait dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
  • Dari total kerugian negara Rp17 triliun, sekitar Rp4,4 triliun belum dibayarkan oleh dua korporasi yang meminta penundaan.
  • Sebagai jaminan, Kejagung meminta lahan kebun sawit milik kedua perusahaan hingga pembayaran tuntas.

Suara.com - Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp13,255 triliun dari hasil dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.

Total perampasan aset tersebut berasal dari 3 terdakwa korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group , dan Permata Hijau Group

“Kejaksaan sudah telah melakukan penuntutan kepada grup korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Grup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, di kantornya, Senin (20/10/2025).

“Kerugian negara Rp17 triliun dan kami akan serahkan Rp13,255 triliun, karena 4,4 diminta oleh Musim Mas dan Permata Hijau minta penundaan,” imbuhnya.

Burhanuddin menyampaikan, jika pihaknya bisa memberikan kompensasi penundaan, mengingat saat ini perekonomian negara sedang tidak stabil.

Namun, pihak Kejaksaan meminta lahan kebun sawit milik kedua korporasi sebagai jaminan.

“Karena situasi perekonomian kami bisa menunda. Mereka harus menyerahkan kepada kami kelapa sawit, kebun sawit, perusahan sawitnya untuk tanggungan Rp4,4 triliun,” ungkapnya.

Nominal Rp13 triliun yang disita dari 3 korporasi, penyitaan dari PT Wilmar Group senilai Rp 11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp1,86 miliar, dan PT Musim Mas Group senilai Rp1,8 triliun.

“Para terdakwa Wilmar Group dengan total Rp11,88 triliun, Permata Hijau Grup Rp1,86 miliar dan Musim Mas Rp1,8 triliun,” ungkapnya.

Burhanuddin mengatakan, sita lahan yang dilakukan oleh penyidik, bakal dikembalikan jika dua korporasi membayar kerugian negara. Sehingga lahan tersebut hanya sebagai jaminan.

“Terdapat selisih pembayaran yang Rp4,4 triliun itu akan dilakukan pembayaran dengan penundaaan, mungkin cicilan-cicilan. Kami meminta kepada mereka tepat pada waktunya. Kami tidak mau berkepanjangan sehinggan kerugian itu tidak segera kami kembalikan,” ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringatan Keras Kejagung: WNA di Kursi Direksi BUMN Tetap Bisa Dipenjara Jika Rugikan Negara!

Peringatan Keras Kejagung: WNA di Kursi Direksi BUMN Tetap Bisa Dipenjara Jika Rugikan Negara!

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 17:06 WIB

Kejagung: Hampir Rp10 Miliar Uang Dikembalikan terkait Kasus Korupsi Chromebook

Kejagung: Hampir Rp10 Miliar Uang Dikembalikan terkait Kasus Korupsi Chromebook

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 16:07 WIB

Rotasi di Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso Ditunjuk Sebagai Dirut Jampidsus Gantikan Sutikno

Rotasi di Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso Ditunjuk Sebagai Dirut Jampidsus Gantikan Sutikno

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:37 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB