- Jumlah uang yang telah dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 mencapai hampir Rp10 miliar.
- Jumlah tersebut merupakan akumulasi pengembalian dari beberapa pihak yang kooperatif.
- Menurut Kejagung kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Suara.com - Kejaksaan Agung melaporkan bahwa jumlah uang yang telah dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 mencapai hampir Rp10 miliar.
“Yang jelas, dari informasi teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Anang menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi pengembalian dari beberapa pihak yang kooperatif.
“Dari salah satu tersangka, terus dari pihak kuasa pengguna anggaran (KPA), terus dari pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendikbudristek,” rincinya.
Selain itu, ada pula sebagian pengembalian dari salah satu vendor laptop.
Kerugian Negara Rp1,98 Triliun, Kejagung Lanjutkan Penelusuran Aset
Meskipun pengembalian uang baru mencapai hampir Rp10 miliar, perkiraan kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Anang memastikan bahwa Kejagung akan terus menelusuri aset para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini guna memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.
“Perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa (dilakukan),” tegasnya.
Baca Juga: Periksa 5 Saksi di Kantor Polisi, KPK Penuhi Permintaan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim: Ini Lazim
Lima Tersangka Ditetapkan, Termasuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024.
- BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
- MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020–2021.
- Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek. (Antara)