Kejaksaan Agung Amankan Rp 13,25 Triliun dari Korupsi CPO, Lahan Sawit Jadi Jaminan

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Senin, 20 Oktober 2025 | 13:02 WIB
Kejaksaan Agung Amankan Rp 13,25 Triliun dari Korupsi CPO, Lahan Sawit Jadi Jaminan
Kejagung Pamer Uang Sitaan Rp13 Triliun Kasus CPO. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
  • Kejaksaan Agung menyita uang Rp13,255 triliun dari tiga korporasi sawit terkait dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
  • Dari total kerugian negara Rp17 triliun, sekitar Rp4,4 triliun belum dibayarkan oleh dua korporasi yang meminta penundaan.
  • Sebagai jaminan, Kejagung meminta lahan kebun sawit milik kedua perusahaan hingga pembayaran tuntas.

Suara.com - Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp13,255 triliun dari hasil dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.

Total perampasan aset tersebut berasal dari 3 terdakwa korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group , dan Permata Hijau Group

“Kejaksaan sudah telah melakukan penuntutan kepada grup korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Grup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, di kantornya, Senin (20/10/2025).

“Kerugian negara Rp17 triliun dan kami akan serahkan Rp13,255 triliun, karena 4,4 diminta oleh Musim Mas dan Permata Hijau minta penundaan,” imbuhnya.

Burhanuddin menyampaikan, jika pihaknya bisa memberikan kompensasi penundaan, mengingat saat ini perekonomian negara sedang tidak stabil.

Namun, pihak Kejaksaan meminta lahan kebun sawit milik kedua korporasi sebagai jaminan.

“Karena situasi perekonomian kami bisa menunda. Mereka harus menyerahkan kepada kami kelapa sawit, kebun sawit, perusahan sawitnya untuk tanggungan Rp4,4 triliun,” ungkapnya.

Nominal Rp13 triliun yang disita dari 3 korporasi, penyitaan dari PT Wilmar Group senilai Rp 11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp1,86 miliar, dan PT Musim Mas Group senilai Rp1,8 triliun.

“Para terdakwa Wilmar Group dengan total Rp11,88 triliun, Permata Hijau Grup Rp1,86 miliar dan Musim Mas Rp1,8 triliun,” ungkapnya.

Burhanuddin mengatakan, sita lahan yang dilakukan oleh penyidik, bakal dikembalikan jika dua korporasi membayar kerugian negara. Sehingga lahan tersebut hanya sebagai jaminan.

“Terdapat selisih pembayaran yang Rp4,4 triliun itu akan dilakukan pembayaran dengan penundaaan, mungkin cicilan-cicilan. Kami meminta kepada mereka tepat pada waktunya. Kami tidak mau berkepanjangan sehinggan kerugian itu tidak segera kami kembalikan,” ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringatan Keras Kejagung: WNA di Kursi Direksi BUMN Tetap Bisa Dipenjara Jika Rugikan Negara!

Peringatan Keras Kejagung: WNA di Kursi Direksi BUMN Tetap Bisa Dipenjara Jika Rugikan Negara!

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 17:06 WIB

Kejagung: Hampir Rp10 Miliar Uang Dikembalikan terkait Kasus Korupsi Chromebook

Kejagung: Hampir Rp10 Miliar Uang Dikembalikan terkait Kasus Korupsi Chromebook

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 16:07 WIB

Rotasi di Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso Ditunjuk Sebagai Dirut Jampidsus Gantikan Sutikno

Rotasi di Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso Ditunjuk Sebagai Dirut Jampidsus Gantikan Sutikno

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:37 WIB

Terkini

Menlu Abbas Araghchi: Kesepakatan Damai AS - Iran Satu Paket dengan Israel - Lebanon

Menlu Abbas Araghchi: Kesepakatan Damai AS - Iran Satu Paket dengan Israel - Lebanon

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:22 WIB

KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya

KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:19 WIB

Iran Tegaskan Israel Terikat Kesepakatan Damai dengan AS, Soroti Penarikan Pasukan dari Lebanon

Iran Tegaskan Israel Terikat Kesepakatan Damai dengan AS, Soroti Penarikan Pasukan dari Lebanon

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:13 WIB

KPK Pelototi Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp 4,25 Triliun

KPK Pelototi Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp 4,25 Triliun

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:13 WIB

Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral

Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:36 WIB

WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi

WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:18 WIB

Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?

Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:10 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:59 WIB

Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga

Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:57 WIB

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:54 WIB