Komunitas Fotografi Palak Pengunjung yang Ingin Berfoto di Tebet Eco Park Rp500 Ribu, Ini Dalihnya

Senin, 20 Oktober 2025 | 14:07 WIB
Komunitas Fotografi Palak Pengunjung yang Ingin Berfoto di Tebet Eco Park Rp500 Ribu, Ini Dalihnya
Sejumlah warga saat berwisata di Tebet Eco Park, Tebet, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pengunjung diminta membayar hingga Rp500 ribu untuk bisa berfoto di area taman tersebut.
  • Mereka menilai komunitas tersebut bertindak seolah memiliki wewenang untuk mengatur aktivitas fotografi di ruang publik.
  • Pengelola taman telah melakukan klarifikasi kepada komunitas terkait sebelum isu pungutan itu ramai di media sosial.

Suara.com - Komunitas fotografi di kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, diduga melakukan pungutan kepada pengunjung yang ingin mengambil gambar menggunakan kamera profesional.

Pengunjung diminta membayar hingga Rp500 ribu untuk bisa berfoto di area taman tersebut.

Kabar ini mencuat di media sosial setelah sejumlah warganet mengeluhkan adanya praktik senioritas di kalangan penghobi fotografi di Tebet Eco Park.

Mereka menilai komunitas tersebut bertindak seolah memiliki wewenang untuk mengatur aktivitas fotografi di ruang publik.

Kepala Seksi Taman Kota Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Dimas Ario Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang kegiatan fotografi di area taman.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada kewajiban izin khusus bagi pengunjung yang ingin memotret.

"Dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman, baik itu dari komunitas maupun perorangan. Dari pihak dinas maupun teman-teman di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus," kata Dimas saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Dimas menjelaskan, pengelola taman telah melakukan klarifikasi kepada komunitas terkait sebelum isu pungutan itu ramai di media sosial.

Berdasarkan hasil klarifikasi, pungutan Rp500 ribu tersebut merupakan inisiatif internal komunitas, bukan kebijakan resmi dari pihak pengelola taman.

Baca Juga: Mantan WNI Bongkar 'Jebakan' Imigrasi Indonesia, Sebut Orang Asing Dipalak Rp 30 Juta

"Itu inisiatif dari komunitas, Komunitas Fotografi Tebet Eco Park. Ini tidak berafiliasi dengan dinas ya, ini murni dari komunitas," ujarnya.

Menurut Dimas, komunitas itu beralasan bahwa uang yang dikumpulkan digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti pembuatan rompi dan kartu tanda anggota. Namun, Dinas Pertamanan menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas pungutan kepada pengunjung taman.

"Hal ini tetap kami tegur karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Aktivitas fotografi nonkomersial di Tebet Eco Park tidak dikenakan biaya apa pun," tegas Dimas.

Ilustrasi fotografi (Freepik/cookie_studio)
Ilustrasi fotografi (Freepik/cookie_studio)

Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan di lapangan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

"Akan ditingkatkan lagi terkait kemampuan petugas dalam pemantauan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menyalahi aturan," kata dia.

Sementara itu, salah satu perwakilan komunitas fotografi mengakui adanya pungutan Rp500 ribu. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut hanya dikenakan kepada anggota baru sebagai bentuk iuran awal.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI