- Pemprov DKI Jakarta memanggil komunitas fotografer yang sempat menimbulkan kegaduhan di Tebet Eco Park karena memungut biaya Rp500 ribu untuk kegiatan foto.
- Komunitas tersebut mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf secara terbuka.
- Pemprov memastikan taman tetap bebas diakses publik dan akan memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memanggil komunitas fotografer yang sempat membuat gaduh karena membatasi pengunjung Tebet Eco Park dan meminta pungutan sebesar Rp500 ribu bagi yang ingin memotret menggunakan kamera.
Setelah dimintai klarifikasi, komunitas tersebut mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan laporan terkait pungutan itu pertama kali disampaikan oleh warga berinisial AM. Ia menuturkan, setelah dilakukan pemanggilan dan dialog, perwakilan komunitas fotografi mengakui perbuatannya.
"Koordinator sudah meminta maaf atas kejadian tersebut yang membuat Eco Park tidak kondusif, sehingga terjadinya laporan melalui media sosial oleh warga atas nama AM," ujar Satriadi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Satriadi memastikan, kejadian tersebut menjadi pelajaran agar komunitas atau pihak mana pun tidak semena-mena mengatur aktivitas publik di taman yang seharusnya bisa diakses secara gratis oleh masyarakat.
Sementara itu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberlakukan biaya apa pun untuk kegiatan fotografi di kawasan Tebet Eco Park.
Kasie Taman Kota Distamhut DKI, Dimas Ario Nugroho, menyebut pihaknya telah menelusuri kasus tersebut dan memastikan bahwa pungutan tersebut bukan berasal dari pengelola taman resmi, melainkan dari komunitas yang mengatasnamakan diri sebagai pengelola fotografi di area tersebut.
"Dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman, baik itu dari komunitas maupun perorangan. Dari pihak dinas maupun teman-teman di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus. Dan sudah dilakukan panggilan dan klarifikasi terhadap komunitas tersebut sebelum ramai di media," kata Dimas saat dikonfirmasi terpisah.
Dimas menjelaskan, komunitas yang dimaksud bernama Komunitas Fotografi Tebet Eco Park. Komunitas itu, kata dia, tidak memiliki hubungan atau afiliasi dengan Dinas Pertamanan maupun pihak pengelola taman.
Baca Juga: Fotografer Belum Bisa Buat Video, Tapi Videografer Jago Motret: Mengapa?
"Mereka membuat operasional mereka sendiri seperti rompi, ID card, dan lain-lain. Inisiatif dari komunitas," ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan yang dilakukan komunitas tersebut merupakan inisiatif pribadi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Karena itu, Distamhut DKI langsung memberikan teguran setelah melakukan klarifikasi.
"Kita sudah melakukan panggilan, klarifikasi, dan teguran terhadap komunitas tersebut,” ungkap Dimas.
Lebih lanjut, Dimas memastikan pihaknya akan memperjelas aturan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Ia menekankan, kegiatan fotografi di taman publik seperti Tebet Eco Park tidak dikenakan biaya, selama tidak bersifat komersial.
Sebagai tindak lanjut, pengawasan di lapangan akan diperketat untuk mencegah pihak-pihak tertentu memanfaatkan ruang publik demi kepentingan pribadi.
"Pengawasan akan ditingkatkan lagi terkait kemampuan petugas dalam pemantauan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menyalahi aturan terutama," pungkasnya.