- Kejaksaan Agung memeriksa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Bundar, Kejagung, melainkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- meskipun Nadiem berstatus tersangka dalam kasus ini, pemeriksaannya kali ini adalah sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka lainnya.
Suara.com - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Uniknya, pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Bundar, Kejagung, melainkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa lokasi pemeriksaan dipilih karena dua alasan utama. Pertama, untuk memudahkan akses dari Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, tempat Nadiem ditahan. Kedua, mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang baru pulih dari operasi wasir (ambeien).
“Nadiem Makarim memang hari ini dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Anang di Gedung Kejagung, Selasa (21/10/2025).
“Yang bersangkutan diperiksa di Ruangan Pidsus Kejari Jakarta Selatan karena kebetulan rutannya di sana dan baru pulih dari operasi, supaya tidak terlalu jauh,” imbuhnya.
Anang menegaskan, meskipun Nadiem berstatus tersangka dalam kasus ini, pemeriksaannya kali ini adalah sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka lainnya.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lainnya,” ucapnya.
Kerugian Negara Rp1,98 Triliun
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Nadiem Makarim (NM), mantan Mendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek.
- Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek.
- Ibrahim Arif alias IBAM, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
- Juris Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek.
Proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek ini memiliki nilai anggaran Rp9,3 triliun. Akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp1,98 triliun.
Baca Juga: Sandra Dewi Keberatan Harta Disita Kejagung, Hasil Keringat Sendiri atau Uang Panas Korupsi Timah?