Sandra Dewi Ngotot Asetnya Bukan Hasil Korupsi Harvey Moeis, Kejagung: Nanti akan Diungkap

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:49 WIB
Sandra Dewi Ngotot Asetnya Bukan Hasil Korupsi Harvey Moeis, Kejagung: Nanti akan Diungkap
Sandra Dewi, istri harvey Moeis ajukan keberatan terkait penyitaan asetnya yang dilakukan Kejagung. Ia bersikukuh bahwa aset yang disita bukan hasil korupsi. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
  • Sandra Dewi gugat penyitaan aset pribadinya oleh Kejaksaan.

  • Kejagung: Silakan gugat, kami siap hadapi di pengadilan.

  • Kejagung ingatkan ada batas waktu untuk mengajukan keberatan.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih tidak banyak bicara terkait keberatan yang diajukan Sandra Dewi usai aset pribadinya ikut disita penyidik, buntut kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pengajuan keberatan tersebut merupakan Sandra Dewi.

“Saya baca di media, yang bersangkutan mengajukan keberatan, silakan saja. Itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor," katanya di Kejagung, Selasa (21/10/2025). 

“Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan,” imbuhnya

Namun, Anang mengingatkan bahwa ada tenggat waktu untuk melakukan keberatan Sandra Dewi yang dua bukan usai putusan.

“Tetapi ada batas waktunya, disitu kalau tidak salah maksimal dua bulan setelah diputus, salah satu,” katanya

Nantinya setelah melakukan permohonan, dan diajukan ke pengadilan, dan bakal ada mekanisme tentang permintaan keterangan.

“Dan nanti ketika permohonan itu diajukan ke pengadilan, nanti tentunya mekanismenya akan dimintai keterangan baik dari pihak kejaksaan sendiri, maupun dari pihak saudara Sandra Dewi selaku yang memohon keberatan,” jelasnya.

Jika memang dinilai barang tersebut tidak ada kaitannya dalam perkara, barang tersebut bisa dikembalikan.

“Setelah mempertimbangkan biasanya nanti pengadilan mau menetapkan terhadap barang-barang yang bersangkutan,” katanya.

Namun, lanjut Anang, pihaknya juga telah siap dalam memberikan jawaban dan keterangan terhadap keberatan permohonan tersebut.

“Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap di pengadilan,” jelasnya.

“Tapi prinsipnya penetapan pengadilan sendiri juga nantinya masih ada upaya, bisa upaya hukum kasasi masih bisa, langsung kasasi terhadap keberatan itu apabila tidak puas,” tambahnya.

Sandra Dewi, nampak tidak tinggal diam, dengan mengajukan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya oleh Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya sudah mengingatkan Kejari Jaksel untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik yang vonisnya sudah inkracht sejak 6 tahun silam. [Suara.com/Faqih]
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]

Pertarungan untuk menyelamatkan harta kekayaannya ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Jawab Keberatan Sandra Dewi: Punya Alibi Kuat? Buktikan Saja di Pengadilan

Kejagung Jawab Keberatan Sandra Dewi: Punya Alibi Kuat? Buktikan Saja di Pengadilan

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:47 WIB

Ngotot Kembalikan Aset Kasus Harvey Moei, Alasan Kejagung Santai Hadapi Keberatan Sandra Dewi

Ngotot Kembalikan Aset Kasus Harvey Moei, Alasan Kejagung Santai Hadapi Keberatan Sandra Dewi

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:43 WIB

5 Fakta Sandra Dewi Lawan Negara, Perjuangkan Deposito Rp33 Miliar dan Tas Branded!

5 Fakta Sandra Dewi Lawan Negara, Perjuangkan Deposito Rp33 Miliar dan Tas Branded!

Entertainment | Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:46 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB