- Kortas Tipidkor Polri menetapkan dua petinggi BUMD Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), sebagai tersangka.
- Keduanya adalah Direktur Utama Rahman Akil dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari.
- Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan perusahaan periode 2010–2015, yang merugikan negara lebih dari Rp33 miliar.
Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua petinggi BUMD Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), sebagai tersangka. Keduanya adalah Direktur Utama Rahman Akil dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari.
Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan perusahaan periode 2010–2015, yang merugikan negara lebih dari Rp33 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan bukti, penyidik menetapkan dua orang tersangka,” jelas Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Bhakti menjelaskan, dugaan korupsi ini terjadi dalam pengelolaan Blok Migas Langgak di Kabupaten Rokan Hulu, yang dioperasikan oleh anak usaha PT SPR, yaitu PT SPR Langgak.
Modus operandinya antara lain:
- Melakukan pengeluaran dana perusahaan yang tidak sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
- Pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
- Kelalaian dalam pencatatan overlifting (kelebihan produksi) minyak yang menimbulkan kerugian bagi BUMD.
“Akibat tindakan itu, perusahaan mengalami kerugian yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Bhakti.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp33,29 miliar dan US$3.000 (sekitar Rp49,6 juta).
Berkas Lengkap, Segera Diserahkan ke Jaksa
Kasus ini bermula saat konsorsium PT SPR dan PT Kingswot Capital Limited (KCL) memenangkan tender pengelolaan Blok Migas Langgak pada 2009 untuk periode 20 tahun. Namun, dalam perjalanannya, penyidik menemukan penyimpangan serius.
Baca Juga: Sandra Dewi Ngotot Asetnya Bukan Hasil Korupsi Harvey Moeis, Kejagung: Nanti akan Diungkap
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bhakti menambahkan, berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada 3 Oktober 2025.
"Dalam waktu dekat, penyidik akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," pungkasnya.