Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri

Kamis, 23 Oktober 2025 | 21:27 WIB
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti temuan dana pemerintah daerah sebesar Rp 234 triliun yang mengendap di perbankan.
  • Khozin mempertanyakan kinerja Pemda dan mendesak Kemendagri untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan serta memberikan sanksi jika diperlukan.
  • Jika dana tersebut sengaja diendapkan, hal itu akan mengganggu pelayanan publik dan menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti temuan dana pemerintah daerah sebesar Rp 234 triliun yang mengendap di perbankan. Ia mempertanyakan kinerja Pemda dan mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan serta memberikan sanksi jika diperlukan.

Menurut Khozin, Pemda harus memberikan klarifikasi apakah dana tersebut sengaja "diparkir" di bank atau hanya mengikuti pola belanja yang biasa melonjak di akhir tahun.

"Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Apakah disengaja atau mengikuti pola belanja?" kata Khozin kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Ia menegaskan, jika dana tersebut sengaja diendapkan, hal itu akan mengganggu pelayanan publik dan menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal," tegasnya.

Jika masalahnya adalah pola belanja klasik yang selalu menumpuk di akhir tahun, Khozin menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menciptakan skema baru agar anggaran dapat dimanfaatkan secara lebih merata dan berkelanjutan.

"Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Khozin mempertanyakan efektivitas pengawasan Kemendagri. Ia mengingatkan bahwa ada sejumlah regulasi, seperti UU Pemda dan PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memberikan wewenang kepada pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan hingga memberikan sanksi administratif.

"Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan," sebut legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Baca Juga: Duit Pemda Rp234 Triliun 'Nganggur' di Bank, DPR Turun Tangan: Minta Kemendagri Jadi Wasit

Untuk menindaklanjuti hal ini, Khozin menyatakan Komisi II DPR akan memanggil Kemendagri serta perwakilan Pemda yang memiliki dana besar di perbankan untuk meminta klarifikasi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa per akhir September 2025, total dana Pemda yang mengendap di bank mencapai Rp 234 triliun. Menurutnya, hal ini menunjukkan lambatnya realisasi belanja daerah meskipun dana dari pusat telah disalurkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI