- Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel dan berhati-hati.
- Ia mengatakan BPK adalah institusi yang berhak melakukan penilaian terhadap kinerja keuangan pemerintah provinsi.
- Dedi menekankan pentingnya kinerja keuangan yang baik agar setiap belanja daerah bermanfaat bagi kepentingan masyarakat secara luas.
Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan pandangannya mengenai transparansi pengelolaan kas pemerintah provinsi dan prosedur pembayaran proyek infrastruktur.
Melalui unggahan di akun pribadinya, @dedimulyadi71, Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel dan berhati-hati.
"Hari ini, perjalanan menuju kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memberikan kepastian apakah alur kas pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah benar atau tidak," ujar Dedi Mulyadi, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa BPK adalah institusi yang berhak melakukan penilaian terhadap kinerja keuangan pemerintah provinsi.
"Secara politik, kita bertanggung jawab terhadap DPR. Secara faktual dan sosial politik kita juga bertanggung jawab terhadap masyarakat. Secara administratif, BPK menentukan benar dan salahnya pengelolaan keuangan," kata dia.
Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kinerja keuangan yang baik agar setiap belanja daerah bermanfaat bagi kepentingan masyarakat secara luas.
Ia kemudian menyoroti berbagai kegiatan pembangunan di Provinsi Jawa Barat, termasuk pembangunan dan pelebaran jalan, pembuatan drainase, serta pemasangan PJU (Penerangan Jalan Umum) dan CCTV.
Mengenai pembayaran proyek, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan ini belum bisa dilakukan pembayaran 100 persen karena pekerjaannya belum selesai.
"Ini paling diberikan sebesar DP 30 persen," tegasnya.
Baca Juga: Profil Tirto Utomo, Pendiri Aqua Sekaligus Pelopor Air Minum Dalam Kemasan di Indonesia
Ia juga menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut.
"Kenapa tidak dibayarkan langsung 100 persen? Karena kalau dibayarkan langsung 100 persen, kalau pekerjaan tidak selesai dan tidak berkualitas, maka pihak pembayar, baik kepala PU-nya, penyelenggara kegiatannya, maupun pemegang kas pemerintah provinsi yang melakukan pembayarannya, bisa dikenakan sanksi pidana," paparnya.
Sanksi pidana yang dimaksud adalah pidana korupsi, yaitu memperkaya orang lain di dalamnya. Oleh karena itu, Dedi Mulyadi menekankan bahwa alur keuangan harus berjalan seimbang.
"Belanja harus tepat untuk kepentingan masyarakat, pengeluaran tetap harus hati-hati, karena pemegang kas itu memiliki konsekuensi politik," pungkasnya.
Reporter: Safelia Putri