- KLH memanggil delapan perusahaan di DAS Batang Toru pada 8 Desember 2025 untuk investigasi dampak bencana ekologis.
- Empat perusahaan sudah dihentikan operasinya sementara oleh KLH karena diduga berkontribusi besar terhadap banjir dan longsor.
- Pantauan udara menunjukkan pembukaan lahan masif oleh sektor sawit, tambang, dan HTI memperparah erosi di DAS tersebut.
Suara.com - Buntut dari bencana banjir dan longsor katastropik di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas.
Empat dari delapan perusahaan besar yang beroperasi di kawasan Batang Toru tersebut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (8/12/2025).
Pemanggilan ini bertujuan untuk menginvestigasi secara mendalam potensi kontribusi dan tanggung jawab aktivitas bisnis mereka terhadap bencana ekologis yang telah menelan ratusan korban jiwa dan menyebabkan kerugian triliunan rupiah.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengonfirmasi langsung proses pemanggilan yang dilakukan secara maraton oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH.
Menurutnya, delapan perusahaan yang memegang persetujuan lingkungan di DAS Batang Toru akan diperiksa seluruhnya dalam dua hari.
"Ya, hari ini delapan perusahaan dipanggil secara bergantian. Hari ini empat perusahaan, besok empat perusahaan, yang memiliki persetujuan lingkungan di dalam Daerah Aliran Sungai Batang Toru," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjawab pertanyaan wartawan usai pelepasan bantuan pasca-bencana dan penyerahan bantuan sarana prasarana pengelolaan sampah di Jakarta, dilansir Antara, Senin (8/12/2025).
Perusahaan-perusahaan yang masuk dalam radar pemeriksaan KLH ini bergerak di berbagai sektor strategis yang mengelola sumber daya alam di kawasan tersebut.
Di antaranya adalah PT AR yang bergerak di sektor pertambangan, yang aktivitasnya diduga kuat berdampak pada perubahan lanskap.
Selain itu, terdapat raksasa di sektor kehutanan seperti PT TPL, PT TN/PT SNP, dan PT MST yang memegang izin konsesi hutan.
Baca Juga: Disidak Menteri LH Buntut Banjir, 3 Perusahaan Raksasa Ini Wajib Setop Operasi di Batang Toru
Tak ketinggalan, PTPN III dari sektor perkebunan kelapa sawit, serta tiga perusahaan pengelola proyek energi baru terbarukan (EBT) yaitu PT NSHE, PT PJMHP, dan PT SGI, juga turut diperiksa.
Langkah pemanggilan ini merupakan eskalasi dari tindakan tegas yang telah diambil sebelumnya. Menteri Hanif mengungkapkan bahwa KLH bahkan sudah memerintahkan penghentian sementara operasi terhadap empat perusahaan di DAS Batang Toru sebelum proses pemeriksaan ini dimulai.
Perusahaan-perusahaan dari sektor sawit, tambang, pembangkit listrik, hingga Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut kini 'dibekukan' untuk menjalani audit lingkungan menyeluruh.
"Hari ini sedang dievaluasi semua. Kemudian yang empat diantaranya, kita lakukan penghentian operasional. Karena disinyalir berkontribusi cukup besar di dalam banjir di Batang Toru," tutur Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Kecurigaan kuat KLH bukan tanpa dasar. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, dalam pernyataan resminya membeberkan temuan awal yang mengerikan dari hasil pantauan udara di atas DAS Batang Toru pasca bencana.
Hasil pantauan helikopter menunjukkan adanya pembukaan lahan secara masif dan brutal yang diduga kuat memperparah tekanan ekologis pada DAS.