Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!

Minggu, 26 Oktober 2025 | 14:25 WIB
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kemen PPPA turun tangan menangani kasus seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Bandar Lampung yang putus sekolah. 
  • Anak tersebut kini bersedia melanjutkan pendidikan melalui program Kejar Paket B setelah proses pendampingan.
  • Setelah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Bandar Lampung, kementerian tidak menemukan adanya indikasi perundungan sebagai penyebab anak berhenti sekolah.

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turun tangan menangani kasus seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Bandar Lampung yang putus sekolah. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, memastikan bahwa anak tersebut kini bersedia melanjutkan pendidikan melalui program Kejar Paket B setelah proses pendampingan.

Setelah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandar Lampung, kementerian tidak menemukan adanya indikasi perundungan sebagai penyebab anak berhenti sekolah.

"Saat ini, prioritas utama kami adalah memastikan anak kembali bersekolah, dan yang bersangkutan telah berkenan melanjutkan pendidikan melalui program Kejar Paket B," ujar Arifah kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).

Kasus ini bermula pada Februari 2024, ketika sang ibu mengajukan surat pindah agar anaknya dapat melanjutkan pendidikan ke pesantren sesuai keinginannya. Namun, rencana tersebut terkendala masalah ekonomi keluarga.

Selama tidak bersekolah, anak tersebut tinggal bersama ibu dan saudara-saudaranya dan sempat membantu ibunya mencari barang bekas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Arifah menambahkan, keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Pihak kementerian juga telah memberikan edukasi kepada sang ibu mengenai larangan melibatkan anak dalam kegiatan mencari nafkah.

"Kemen PPPA menegaskan bahwa seluruh intervensi yang diberikan bertujuan untuk membuka kembali kesempatan bagi anak tersebut untuk mengenyam pendidikan dan meraih masa depan yang lebih baik," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI