- Kemen PPPA turun tangan menangani kasus seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Bandar Lampung yang putus sekolah.
- Anak tersebut kini bersedia melanjutkan pendidikan melalui program Kejar Paket B setelah proses pendampingan.
- Setelah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Bandar Lampung, kementerian tidak menemukan adanya indikasi perundungan sebagai penyebab anak berhenti sekolah.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turun tangan menangani kasus seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Bandar Lampung yang putus sekolah. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, memastikan bahwa anak tersebut kini bersedia melanjutkan pendidikan melalui program Kejar Paket B setelah proses pendampingan.
Setelah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandar Lampung, kementerian tidak menemukan adanya indikasi perundungan sebagai penyebab anak berhenti sekolah.
"Saat ini, prioritas utama kami adalah memastikan anak kembali bersekolah, dan yang bersangkutan telah berkenan melanjutkan pendidikan melalui program Kejar Paket B," ujar Arifah kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).
Kasus ini bermula pada Februari 2024, ketika sang ibu mengajukan surat pindah agar anaknya dapat melanjutkan pendidikan ke pesantren sesuai keinginannya. Namun, rencana tersebut terkendala masalah ekonomi keluarga.
Selama tidak bersekolah, anak tersebut tinggal bersama ibu dan saudara-saudaranya dan sempat membantu ibunya mencari barang bekas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Arifah menambahkan, keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Pihak kementerian juga telah memberikan edukasi kepada sang ibu mengenai larangan melibatkan anak dalam kegiatan mencari nafkah.
"Kemen PPPA menegaskan bahwa seluruh intervensi yang diberikan bertujuan untuk membuka kembali kesempatan bagi anak tersebut untuk mengenyam pendidikan dan meraih masa depan yang lebih baik," pungkasnya.