Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!

Bangun Santoso

Senin, 27 Oktober 2025 | 13:02 WIB
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)
  • Komisi Kejaksaan RI mendesak Kajari Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla
  • Eksekusi Silfester Matutina telah tertunda sejak putusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara dikeluarkan pada 2018
  • Kajari Jakarta Selatan memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses eksekusi, dan Komjak akan terus mengawasi proses hukum ini

Suara.com - Nasib terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, yang selama tujuh tahun bebas berkeliaran meski telah divonis bersalah, kini berada di ujung tanduk. Komisi Kejaksaan (Komjak) RI secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak lagi menunda eksekusi dan segera menjebloskan Silfester ke penjara.

Desakan keras ini mengemuka setelah Komjak memanggil langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, pada Kamis (23/10/2025) pekan lalu. Pertemuan ini digelar untuk meminta pertanggungjawaban atas mandeknya eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2018.

Juru Bicara Komjak RI, Nurokhman, mengungkapkan bahwa Kajari Jaksel memastikan proses eksekusi telah ditangani sesuai prosedur dan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pihak kejaksaan juga mengklaim tidak ada hambatan berarti dalam pelaksanaan putusan tersebut.

"Kajari Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dari pihak mana pun dalam proses eksekusi dimaksud," kata Nurokhman dalam keterangannya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

Meskipun mendapat jaminan tersebut, Komjak tidak mau lagi mendengar alasan. Lembaga pengawas eksternal kejaksaan ini menyarankan agar eksekusi segera dilakukan sebelum Iwan Catur Karyawan mengakhiri masa jabatannya sebagai Kajari Jakarta Selatan.

Komjak juga menekankan pentingnya transparansi kepada publik untuk menghindari persepsi negatif terhadap institusi Adhyaksa.

"Sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan, Komisi Kejaksaan RI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan eksekusi ini serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan," tegas Nurokhman.

Kasus yang menjerat Silfester Matutina ini bermula dari orasinya pada tahun 2017 yang dianggap menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Tak terima, Silfester mengajukan banding, namun usahanya sia-sia. Di tingkat kasasi pada tahun 2018, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Anehnya, sejak putusan final itu diketuk, Silfester tak kunjung dieksekusi. Ia bahkan sempat mencoba peruntungan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Agustus 2025.

Namun, upaya hukum luar biasa itu kandas. Hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan permohonan PK tersebut karena Silfester dianggap tidak serius dan tidak pernah hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi 'Hantu' Bagi Kejagung, Silfester Matutina Pemfitnah JK Masih Bebas Meski Divonis 1,5 Tahun

Jadi 'Hantu' Bagi Kejagung, Silfester Matutina Pemfitnah JK Masih Bebas Meski Divonis 1,5 Tahun

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 13:58 WIB

Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih Jalankan Hukum

Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih Jalankan Hukum

News | Minggu, 12 Oktober 2025 | 14:15 WIB

Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?

Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?

News | Sabtu, 11 Oktober 2025 | 10:37 WIB

Kejagung Buru Terpidana Pencemaran Nama Baik JK, Silfester Matutina Sulit Ditemukan

Kejagung Buru Terpidana Pencemaran Nama Baik JK, Silfester Matutina Sulit Ditemukan

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:21 WIB

Kejagung Kesulitan Seret Relawan Jokowi Pemfitnah JK ke Penjara: Sudah Dicari-cari, Belum Ketemu

Kejagung Kesulitan Seret Relawan Jokowi Pemfitnah JK ke Penjara: Sudah Dicari-cari, Belum Ketemu

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 18:00 WIB

Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah

Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:41 WIB

Dicari-cari Jaksa, Kuasa Hukum Bantah Silfester Matutina Kabur: Ada di Jakarta, Nggak ke Mana-mana!

Dicari-cari Jaksa, Kuasa Hukum Bantah Silfester Matutina Kabur: Ada di Jakarta, Nggak ke Mana-mana!

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 15:58 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB