Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 27 Oktober 2025 | 13:02 WIB
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Komisi Kejaksaan RI mendesak Kajari Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla
  • Eksekusi Silfester Matutina telah tertunda sejak putusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara dikeluarkan pada 2018
  • Kajari Jakarta Selatan memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses eksekusi, dan Komjak akan terus mengawasi proses hukum ini

Suara.com - Nasib terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, yang selama tujuh tahun bebas berkeliaran meski telah divonis bersalah, kini berada di ujung tanduk. Komisi Kejaksaan (Komjak) RI secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak lagi menunda eksekusi dan segera menjebloskan Silfester ke penjara.

Desakan keras ini mengemuka setelah Komjak memanggil langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, pada Kamis (23/10/2025) pekan lalu. Pertemuan ini digelar untuk meminta pertanggungjawaban atas mandeknya eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2018.

Juru Bicara Komjak RI, Nurokhman, mengungkapkan bahwa Kajari Jaksel memastikan proses eksekusi telah ditangani sesuai prosedur dan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pihak kejaksaan juga mengklaim tidak ada hambatan berarti dalam pelaksanaan putusan tersebut.

"Kajari Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dari pihak mana pun dalam proses eksekusi dimaksud," kata Nurokhman dalam keterangannya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

Meskipun mendapat jaminan tersebut, Komjak tidak mau lagi mendengar alasan. Lembaga pengawas eksternal kejaksaan ini menyarankan agar eksekusi segera dilakukan sebelum Iwan Catur Karyawan mengakhiri masa jabatannya sebagai Kajari Jakarta Selatan.

Komjak juga menekankan pentingnya transparansi kepada publik untuk menghindari persepsi negatif terhadap institusi Adhyaksa.

"Sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan, Komisi Kejaksaan RI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan eksekusi ini serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan," tegas Nurokhman.

Kasus yang menjerat Silfester Matutina ini bermula dari orasinya pada tahun 2017 yang dianggap menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Tak terima, Silfester mengajukan banding, namun usahanya sia-sia. Di tingkat kasasi pada tahun 2018, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Jadi 'Hantu' Bagi Kejagung, Silfester Matutina Pemfitnah JK Masih Bebas Meski Divonis 1,5 Tahun

Anehnya, sejak putusan final itu diketuk, Silfester tak kunjung dieksekusi. Ia bahkan sempat mencoba peruntungan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Agustus 2025.

Namun, upaya hukum luar biasa itu kandas. Hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan permohonan PK tersebut karena Silfester dianggap tidak serius dan tidak pernah hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI