Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!

Bangun Santoso

Senin, 27 Oktober 2025 | 13:02 WIB
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Komisi Kejaksaan RI mendesak Kajari Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla
  • Eksekusi Silfester Matutina telah tertunda sejak putusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara dikeluarkan pada 2018
  • Kajari Jakarta Selatan memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses eksekusi, dan Komjak akan terus mengawasi proses hukum ini

Suara.com - Nasib terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, yang selama tujuh tahun bebas berkeliaran meski telah divonis bersalah, kini berada di ujung tanduk. Komisi Kejaksaan (Komjak) RI secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak lagi menunda eksekusi dan segera menjebloskan Silfester ke penjara.

Desakan keras ini mengemuka setelah Komjak memanggil langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, pada Kamis (23/10/2025) pekan lalu. Pertemuan ini digelar untuk meminta pertanggungjawaban atas mandeknya eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2018.

Juru Bicara Komjak RI, Nurokhman, mengungkapkan bahwa Kajari Jaksel memastikan proses eksekusi telah ditangani sesuai prosedur dan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pihak kejaksaan juga mengklaim tidak ada hambatan berarti dalam pelaksanaan putusan tersebut.

"Kajari Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dari pihak mana pun dalam proses eksekusi dimaksud," kata Nurokhman dalam keterangannya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

Meskipun mendapat jaminan tersebut, Komjak tidak mau lagi mendengar alasan. Lembaga pengawas eksternal kejaksaan ini menyarankan agar eksekusi segera dilakukan sebelum Iwan Catur Karyawan mengakhiri masa jabatannya sebagai Kajari Jakarta Selatan.

Komjak juga menekankan pentingnya transparansi kepada publik untuk menghindari persepsi negatif terhadap institusi Adhyaksa.

"Sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan, Komisi Kejaksaan RI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan eksekusi ini serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan," tegas Nurokhman.

Kasus yang menjerat Silfester Matutina ini bermula dari orasinya pada tahun 2017 yang dianggap menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Tak terima, Silfester mengajukan banding, namun usahanya sia-sia. Di tingkat kasasi pada tahun 2018, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

baca juga

Anehnya, sejak putusan final itu diketuk, Silfester tak kunjung dieksekusi. Ia bahkan sempat mencoba peruntungan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Agustus 2025.

Namun, upaya hukum luar biasa itu kandas. Hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan permohonan PK tersebut karena Silfester dianggap tidak serius dan tidak pernah hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi 'Hantu' Bagi Kejagung, Silfester Matutina Pemfitnah JK Masih Bebas Meski Divonis 1,5 Tahun

Jadi 'Hantu' Bagi Kejagung, Silfester Matutina Pemfitnah JK Masih Bebas Meski Divonis 1,5 Tahun

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 13:58 WIB

Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih Jalankan Hukum

Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih Jalankan Hukum

News | Minggu, 12 Oktober 2025 | 14:15 WIB

Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?

Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?

News | Sabtu, 11 Oktober 2025 | 10:37 WIB

Kejagung Buru Terpidana Pencemaran Nama Baik JK, Silfester Matutina Sulit Ditemukan

Kejagung Buru Terpidana Pencemaran Nama Baik JK, Silfester Matutina Sulit Ditemukan

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:21 WIB

Kejagung Kesulitan Seret Relawan Jokowi Pemfitnah JK ke Penjara: Sudah Dicari-cari, Belum Ketemu

Kejagung Kesulitan Seret Relawan Jokowi Pemfitnah JK ke Penjara: Sudah Dicari-cari, Belum Ketemu

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 18:00 WIB

Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah

Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:41 WIB

Dicari-cari Jaksa, Kuasa Hukum Bantah Silfester Matutina Kabur: Ada di Jakarta, Nggak ke Mana-mana!

Dicari-cari Jaksa, Kuasa Hukum Bantah Silfester Matutina Kabur: Ada di Jakarta, Nggak ke Mana-mana!

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 15:58 WIB

Terkini

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:08 WIB

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:02 WIB

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:01 WIB

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:57 WIB

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:55 WIB

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:52 WIB

Strategi Pemerintah Siapkan Hidrogen Jadi Bahan Bakar Masa Depan RI

Strategi Pemerintah Siapkan Hidrogen Jadi Bahan Bakar Masa Depan RI

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:51 WIB

Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah

Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:48 WIB

Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan

Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan

Surakarta | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:47 WIB

×