- Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Rajiv, dipanggil dan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR
- Kasus ini terkait penyelewengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK periode 2020–2023
- Pemanggilan Rajiv merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka
Suara.com - Pusaran kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin melebar dan kini menyentuh lingkaran parlemen. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Rajiv (RAJ), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam skandal yang mengguncang dua lembaga keuangan sentral di Indonesia ini.
Pemanggilan ini menjadi babak baru dalam penyidikan yang telah menjerat dua anggota dewan lainnya. Konfirmasi pemanggilan Rajiv disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di markas besar lembaga antirasuah.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RAJ," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Meskipun berstatus sebagai wakil rakyat, Budi menjelaskan bahwa kapasitas Rajiv dalam pemeriksaan kali ini adalah sebagai pihak swasta.
"Budi mengatakan Rajiv dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta," tambahnya sebagaimana dilansir Antara.
Skandal korupsi ini berfokus pada dugaan penyelewengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Dana yang seharusnya menjadi tanggung jawab sosial untuk masyarakat diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum untuk kepentingan pribadi.
KPK mulai mengendus borok ini setelah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan yang senyap, KPK akhirnya menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.
Sebagai bukti keseriusan, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi vital yang diduga kuat menyimpan bukti-bukti kunci. Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah pada 16 Desember 2024, disusul oleh penggeledahan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Sebelum nama Rajiv muncul, KPK telah lebih dulu menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Pemanggilan Rajiv sebagai saksi membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam konspirasi korupsi dana sosial ini.
Baca Juga: Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv