Babak Baru Korupsi Dana CSR BI, KPK Sita Mobil Staf Ahli Anggota DPR Heri Gunawan

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:21 WIB
Babak Baru Korupsi Dana CSR BI, KPK Sita Mobil Staf Ahli Anggota DPR Heri Gunawan
Anggota DPR RI, Heri Gunawan. (Dok: DPR)
Baca 10 detik
  • KPK menyita satu unit mobil dari staf ahli anggota DPR Heri Gunawan, yang diakui dibeli menggunakan aliran dana terkait kasus korupsi CSR Bank Indonesia
  • Penyitaan aset ini menjadi bukti material baru yang memperkuat dugaan keterlibatan Heri Gunawan
  • Kasus yang menjerat Heri Gunawan dan rekannya, Satori, merupakan hasil pengembangan dari laporan PPATK dan pengaduan masyarakat sejak Desember 2024

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat gebrakan baru dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat Anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG). Tim penyidik lembaga antirasuah secara resmi telah menggeledah dan menyita aset yang diduga berasal dari aliran dana haram terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aset yang disita adalah sebuah kendaraan roda empat yang berada dalam penguasaan staf atau tenaga ahli dari Heri Gunawan. Penggeledahan ini dilakukan di beberapa lokasi strategis di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025, menandai babak baru yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan politisi tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan keterangan resmi mengenai langkah tegas penyidik. Menurutnya, penggeledahan ini merupakan langkah krusial untuk menelusuri jejak aliran dana yang diduga diterima oleh orang-orang terdekat tersangka.

“Jadi, saudara HG ini memiliki tenaga ahli ya karena yang bersangkutan adalah anggota DPR. Kemudian karena diduga ada aliran dana yang berasal dari CSR BI itu kepada stafnya, penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) malam.

Asep menjelaskan bahwa tenaga ahli Heri Gunawan bersikap kooperatif dan mengakui adanya aliran dana tersebut. Lebih lanjut, dana itu secara spesifik digunakan untuk membeli sebuah mobil, yang kini menjadi barang bukti penting di tangan KPK.

“Staf saudara HG ini menyatakan bahwa memang ada aliran, kemudian dibelikan mobil gitu ya. Jadi, mobil tersebut lah yang kemudian disita, dan dibawa ke sini,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Langkah penyitaan ini bukan hanya soal pembuktian tindak pidana, tetapi juga menjadi bagian dari strategi KPK untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Saat ini, KPK terus bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara Heri Gunawan.

Kasus ini sendiri berawal dari penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang berlangsung selama periode 2020–2023.

KPK mulai bergerak setelah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat. Proses penyidikan umum pun resmi dimulai sejak Desember 2024.

Baca Juga: Rumah Staf Digeledah Terkait Kasus CSR BI-OJK, Mobil Diduga Hadiah dari Heri Gunawan Disita KPK

Sebelum menyasar lingkaran Heri Gunawan, KPK telah melakukan penggeledahan di dua institusi keuangan terbesar di Indonesia. Pada 16 Desember 2024, penyidik menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Tiga hari kemudian, pada 19 Desember 2024, giliran Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang disambangi tim penyidik.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang panjang, pada 7 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana CSR ini.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI