Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Senin, 27 Oktober 2025 | 17:48 WIB
Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim
Sejumlah aktivis dan simpatisan dari berbagai elemen membentangkan poster saat menghadiri sidang gugatan praperadilan bagi aktivis yang juga Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di PN Jaksel. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
  • Penolakan ini menjadi pukulan telak, karena tidak ada satupun dari empat aktivis ini yang terbebas dari status tersangka.
  • Hakim juga menyatakan bahwa penangkapan terhadap Syahdan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur.
  • Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan keempatnya sebagai dalang penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025.

Suara.com - Harapan koalisi masyarakat sipil untuk membebaskan empat aktivis yang diduga menjadi dalang kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025 pupus di tangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dewi Fortuna nampaknya sedang tidak berpihak. Dari keempat tersangka yang mengajukan praperadilan, tak satupun permohonan mereka dikabulkan oleh hakim tunggal. Ini menjadi pukulan telak bagi pihak pemohon yang berharap ada celah hukum untuk membatalkan status tersangka.

Setelah Khariq Anhar dan Delpedro Marhaen, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara berturut-turut menolak praperadilan yang diajukan oleh admin sosial media Gejayan Memanggil, Syahdan Hussein.

Artinya, status tersangka yang diterapkan Polda Metro Jaya terhadap Syahdan Hussein kini sah di mata hukum.

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim dalam amar putusannya, Senin (27/10/2025).

Hakim juga menyatakan bahwa penangkapan terhadap Syahdan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur.

Tak hanya itu, penyitaan sejumlah barang bukti dari tangan Syahdan juga dianggap sah karena sudah atas seizin dari Ketua Pengadilan.

"(Penetapan tersangka) telah didasari dua alat bukti yang cukup," kata dia.

Di hari yang sama, nasib serupa menimpa staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim, yang menjalani sidang putusan praperadilan di ruang 06 PN Jakarta Selatan.

Tangisa histeris Ibunda Delpedro Marhaen, Magda Antista pecah saat hakim putuskan sang anak bersalah dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel, Senin (27/10/2025). [Suara.com/Faqih]
Tangisa histeris Ibunda Delpedro Marhaen, Magda Antista pecah saat hakim putuskan sang anak bersalah dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel, Senin (27/10/2025). [Suara.com/Faqih]

Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili praperadilan itu juga menolak gugatan dari Muzaffar, melengkapi daftar kekalahan koalisi masyarakat sipil.

Penolakan ini menjadi pukulan telak, karena tidak ada satupun dari empat aktivis ini yang terbebas dari status tersangka.

Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan keempatnya sebagai dalang penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025.

Tidak terima dengan penetapan tersebut, Delpedro cs melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, berharap hakim mengabulkan permohonan mereka dan membebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.

Delpedro sendiri dipersangkakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan

Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 17:46 WIB

Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan

Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 17:27 WIB

Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs, Kapolsek Pasar Minggu: Kami Jaga Muruah Persidangan!

Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs, Kapolsek Pasar Minggu: Kami Jaga Muruah Persidangan!

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 16:32 WIB

Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!

Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 15:46 WIB

Terkini

Pacu Investasi, Pemprov DKI Siapkan Perizinan Mudah dan Insentif bagi Pengusaha

Pacu Investasi, Pemprov DKI Siapkan Perizinan Mudah dan Insentif bagi Pengusaha

News | Senin, 27 April 2026 | 18:08 WIB

Alumni PMKRI Minta Laporan ke Jusuf Kalla Dicabut, Sebut Ceramah UGM Telah Diedit

Alumni PMKRI Minta Laporan ke Jusuf Kalla Dicabut, Sebut Ceramah UGM Telah Diedit

News | Senin, 27 April 2026 | 18:00 WIB

Pernah Divonis Kasus Hoaks, Jumhur Hidayat Kini Jadi Menteri LH: Saya Bukan Terpidana!

Pernah Divonis Kasus Hoaks, Jumhur Hidayat Kini Jadi Menteri LH: Saya Bukan Terpidana!

News | Senin, 27 April 2026 | 17:59 WIB

Pegadaian Sukses Gelar Tring! Golden Run 2026

Pegadaian Sukses Gelar Tring! Golden Run 2026

News | Senin, 27 April 2026 | 17:56 WIB

Prabowo Dipastikan Hadiri May Day 2026 di Monas, Bakal Orasi di Depan Ratusan Ribu Buruh

Prabowo Dipastikan Hadiri May Day 2026 di Monas, Bakal Orasi di Depan Ratusan Ribu Buruh

News | Senin, 27 April 2026 | 17:46 WIB

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Andi Gani: Kehormatan Besar Bagi Gerakan Buruh Indonesia

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Andi Gani: Kehormatan Besar Bagi Gerakan Buruh Indonesia

News | Senin, 27 April 2026 | 17:43 WIB

Polresta Yogyakarta: Ketua Yayasan Little Aresha Instruksikan Pengasuh Ikat Anak Titipan

Polresta Yogyakarta: Ketua Yayasan Little Aresha Instruksikan Pengasuh Ikat Anak Titipan

News | Senin, 27 April 2026 | 17:20 WIB

Terkuak! Anak Daycare Little Aresha Diikat Seharian, Dilepas Saat Mandi dan Difoto untuk Orang Tua

Terkuak! Anak Daycare Little Aresha Diikat Seharian, Dilepas Saat Mandi dan Difoto untuk Orang Tua

News | Senin, 27 April 2026 | 17:08 WIB

Harga Gabah Melonjak, Produsen Beras Terhimpit HET dan Bayang-Bayang Satgas Pangan

Harga Gabah Melonjak, Produsen Beras Terhimpit HET dan Bayang-Bayang Satgas Pangan

News | Senin, 27 April 2026 | 17:02 WIB

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

News | Senin, 27 April 2026 | 16:58 WIB