Politikus Nasdem Rajiv Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR, KPK Pastikan Bakal Panggil Ulang

Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:04 WIB
Politikus Nasdem Rajiv Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR, KPK Pastikan Bakal Panggil Ulang
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mangkir dari panggilan KPK. (Foto dok. DPR)
Baca 10 detik
  • Budi tidak mengungkapkan alasan mangkirnya Rajiv dalam pemeriksaan tersebut.
  • Penyidik akan melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa Rajiv.
  • Rajiv dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. 

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Politikus Partai Nasdem Rajiv tidak memenuhi panggilan yang dijadwalkan pada Senin (27/10/2025).

Rajiv dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023.

“Saksi tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Budi tidak mengungkapkan alasan mangkirnya Rajiv dalam pemeriksaan tersebut. Namun, di menyebut penyidik akan melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa Rajiv.

“Penyidik akan koordinasikan kembali untuk agenda penjadwalan pemanggilan pemeriksaan berikutnya,” tandas Budi.

Satori dan Heri Gunawan Terima Uang Miliaran

Sebelumnya KPK mengungkapkan jumlah uang yang diterima Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan dari kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). (Suara.com/Dea Hardianingsih)
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). (Suara.com/Dea Hardianingsih)

Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menerima uang dari program bantuan sosial BI.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan masyarakat dan Laporan Hasil Analisis (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh

Asep melanjutkan bahwa Komisi XI DPR RI memiliki kewenangan untuk mewakili DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut setiap tahunnya.

Sebelum memberikan persetujuan dimaksud, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) yang di dalamnya, termasuk Heri dan Satori, untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK.

Kemudian, kata Asep, Komisi XI melaksanakan rapat tertutup setiap November pada tahun 2020 hingga 2023 bersama BI dan OJK.

“BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI