Berani Tembaki Polisi dan Warga! Komplotan Curanmor Sadis Asal Lampung Ditangkap di Bekasi

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:51 WIB
Berani Tembaki Polisi dan Warga! Komplotan Curanmor Sadis Asal Lampung Ditangkap di Bekasi
Ilustrasi pencuri. (Pixabay/Alexas_Fotos)
Baca 10 detik
  • Dua perampok motor viral yang menembaki warga di Lampung akhirnya ditangkap di Bekasi.

  • Saat ditangkap, pelaku melawan dengan melepaskan empat kali tembakan ke arah petugas kepolisian.

  • Polisi menyita dua senjata api rakitan, kini keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Suara.com - Aksi pelarian dua perampok motor bersenjata api yang viral karena menembaki warga di Lampung akhirnya terhenti di tangan tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, setelah kembali melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, membenarkan penangkapan tersebut. Ia memastikan bahwa kedua pelaku adalah buronan yang sama dengan yang aksinya viral di Bandar Lampung pada September lalu, di mana mereka melepaskan lima kali tembakan ke arah warga yang mencoba menggagalkan aksi mereka.

Menurut Resa, penangkapan terjadi di Mustika Jaya, Bekasi, pada 20 Oktober 2025, saat keduanya kembali tepergok mencuri motor. Bukannya menyerah, para pelaku justru melawan dengan menembakkan empat kali ke arah tim Resmob yang hendak menyergap.

"Kedua pelaku yang membawa senjata api rakitan menembakkan 4 tembakan ke arah petugas," jelas Resa, Selasa (28/10/2025).

Meskipun berada di bawah ancaman tembakan, tim Resmob berhasil melumpuhkan dan menangkap kedua pelaku tanpa ada korban jiwa. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, seperangkat kunci leter T, dan satu unit sepeda motor hasil curian.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni pasal pencurian dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI