- Cak Imin menyoroti masih banyaknya kasus pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal.
- Masyarakat diminta lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa memastikan legalitas.
- Menurutnya keputusan bekerja di luar negeri memang merupakan hak setiap warga negara.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengingatkan masyarakat agar tidak tergesa-gesa bekerja ke luar negeri tanpa kesiapan dan informasi yang benar.
Ia menegaskan, keputusan bekerja di luar negeri memang merupakan hak setiap warga negara, namun harus disertai pemahaman dan persiapan matang agar tidak terjebak dalam risiko eksploitasi maupun penipuan.
“Ya, bepergian ke luar negeri adalah hak asasi, sehingga yang paling penting adalah jangan berangkat sebelum siap. Jangan asal mendapatkan informasi yang salah kemudian berangkat ke luar negeri,” ujar Cak Imin kepada media di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Cak Imin menyoroti masih banyaknya kasus pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal atau tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Salah satunya ke negara tujuan seperti Kamboja yang kerap dijadikan lokasi kerja berisiko tinggi.
“Kita terus-menerus me-warning kepada seluruh warga bangsa apabila memilih bekerja di luar negeri, khususnya di Kamboja, benar-benar tidak asal berangkat. Cek dan pastikan semuanya. Perlu diketahui, warning ini tidak dalam bentuk rekomendasi tempat kerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI terus memperkuat langkah-langkah diplomasi dan perlindungan terhadap WNI di luar negeri.
![Ilustrasi pekerja migran Indonesia [Foto: Suarajatimpost]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/20/85350-ilustrasi-pekerja-migran-indonesia.jpg)
Menurutnya, sistem perlindungan dan penanganan kasus kini diperkuat agar warga negara yang sudah bekerja di luar negeri mendapatkan bantuan yang cepat dan memadai.
“KBRI kita sudah dan akan terus melakukan diplomasi serta program perlindungan yang lebih utuh, termasuk bagi mereka yang sudah bekerja di sana. Ini mulai dari sistem perlindungannya, penanganan kasus, sampai fasilitas administratif yang terbuka terus di KBRI,” jelas Cak Imin.
Baca Juga: Cak Imin Peringatkan: Kamboja Bukan Negara Aman untuk Pekerja Migran Indonesia
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan administratif bagi WNI di luar negeri, seperti perpanjangan paspor dan perlindungan terhadap kepemilikan dokumen resmi, akan terus ditingkatkan.
Melalui peringatan ini, Cak Imin berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa memastikan legalitas dan kesiapan diri.