-
KPK memeriksa Haji Mamad sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub wilayah Surabaya.
-
Penyidik mendalami keterlibatannya dalam dugaan pengaturan lelang serta pemberian fee kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
-
Kasus ini telah menjerat 14 tersangka, termasuk ASN Kemenhub Risna Sutriyanto yang diduga menerima Rp600 juta dari hasil korupsi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera Muhammad Syarif Abubakar alias Haji Mamad pada hari ini.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di wilayah Surabaya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Dia juga mengungkapkan bahwa penyidik mencecar Haji Mamad perihal pengaturan lelang dan pemberian fee kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam perkara ini.
“Dalam pemeriksaan kali ini, Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan pengaturan lelang dan pemberian fee kepada PPK,” ujar Budi.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 14 tersangka pada perkara ini. Terbaru, KPK melakukan penahanan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub Risna Sutriyanto.
Dalam konstruksi perkaranya, Risna diduga menerima uang sebesar Rp 600 juta sebagai bagian dari hasil korupsi.
Untuk itu, Risna disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ditanya Soal Peluang Periksa Luhut dalam Kasus Whoosh, Begini Respons KPK