Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata: Intip Kekayaan Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Tembus Rp12 M

Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:41 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata: Intip Kekayaan Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Tembus Rp12 M
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo yang ditahan Kejari Sleman, Selasa (28/10/2025) malam. [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata senilai Rp 10 miliar dan kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Yogyakarta.

  • Ia diduga melanggar pasal berlapis dalam Undang-Undang Tipikor, dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan kementerian.

  • Di akhir masa jabatannya, Sri Purnomo tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 12,3 miliar, dengan aset tanah mendominasi dan tanpa utang.

Suara.com - Mantan Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Purnomo, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata senilai Rp 10 miliar tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Sleman.

Kini, Sri Purnomo ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta hingga 20 hari ke depan.

"Penahanan terhadap SP didasarkan pada alat bukti yang cukup serta alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, Selasa (28/10/2025).

Mantan guru yang dua kali menjabat sebagai Bupati ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 September 2025 lalu. Ia disangkakan melanggar pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Total Kekayaan Sri Purnomo Saat Jadi Bupati

Diketahui, Sri Purnomo menjabat sebagai Bupati selama 2 periode, yakni pada 2010 hingga 2015 dan 2016 hingga 2021.

Pada masa akhir jabatannya, pejabat dari partai PAN ini memiliki jumlah kekayaan yang cukup fantastis. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 2021 senilai Rp12,3 miliar.

Berikut rincian dari harta kekayaan Sri Purnomo yang dilaporkan pada 31 Desember 2021, atau di masa akhir jabatannya sebagai Bupati Sleman:

  • Aset tanah dan bangunan senilai Rp8,3 miliar. Semua hartanya berbentuk tanah yang tersebar di daerah Sleman.
  • Aset alat transportasi dan mesinnya mencapai Rp214,5 juta. Sri Purnomo tercatat memiliki motor Honda tahun 2009, motor Vipros tahun 2011, mobil Suzuki Pick Up 2022, dan mobil Toyota Fortuner LUX tahun 2007.
  • Harta bergerak lainnya menacapai Rp1,07 miliar dam surat berharga sebesar Rp1,5 miliar.

Sri Purnomo juga menyimpan hartanya dalam bentuk setara kas senilai Rp1,06 miliar serta harta yang tidak termasuk ke dalam kategori mana pun mencapai Rp125 juta. Tercatat, Sri Purnomo tidak memiliki utang.

Baca Juga: DPR Dukung Penyelidikan Korupsi Whoosh: Tidak Boleh Tebang Pilih!

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pemberian dana hibah pariwisata sebesar Rp 68 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Sleman pada tahun 2020.

Dana tersebut berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai bagian dari program pemulihan sektor pariwisata di tengah pandemi COVID-19.

Namun, SP diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengatur distribusi dana hibah kepada kelompok masyarakat yang tidak tercantum dalam data penerima resmi.

Untuk melegitimasi tindakannya, SP menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur pedoman pemberian hibah pariwisata.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan perjanjian hibah serta keputusan resmi dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sebagaimana tercantum dalam surat keputusan nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020.

Dalam regulasi yang dibuat SP, alokasi hibah justru ditujukan kepada kelompok di luar desa wisata dan desa rintisan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat penyimpangan ini ditaksir mencapai Rp10,95 miliar.

Temuan tersebut tercantum dalam laporan BKPP nomor PE.03.03/SR-1504/PW/12-05-2024 tertanggal 12 Juli 2024.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI