Pemerintah Diingatkan Harus Cepat Tangani Thrifting Ilegal, Telah Rugikan Negara Rp7,1 Triliun

Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:47 WIB
Pemerintah Diingatkan Harus Cepat Tangani Thrifting Ilegal, Telah Rugikan Negara Rp7,1 Triliun
Thrifting alias belanja baju bekas di Pasar Senen. (Suara.com/Fajar)
Baca 10 detik
  • Hilangnya potensi pendapatan negara karena para importir tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya.
  • Ancaman lain yang tidak kalah berbahaya adalah praktik manipulasi faktur kepabeanan atau misinvoicing.
  • Karena barang bekas itu masuk melalui jalur ilegal, importir bisa menjualnya jauh lebih murah di pasar domestik.

Suara.com - Rencana pemerintah menindak tegas impor pakaian bekas atau thrifting ilegal dinilai mendesak untuk segera dilakukan. Pasalnya, aktivitas penyelundupan barang bekas tanpa izin itu bukan hanya merugikan pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga mengakibatkan kebocoran penerimaan negara.

Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center Christiantoko menyebutkan, setidaknya ada lima ancaman serius dari praktik impor pakaian bekas ilegal.

Ancaman pertama, hilangnya potensi pendapatan negara karena para importir tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya.

"Para importir itu tidak membayar kewajibannya yang berupa bea masuk," kata Christiantoko dalam pernyataannya yang diterima Suara.com, Kamis (30/10/2025).

Ancaman kedua, lanjutnya, karena barang bekas itu masuk melalui jalur ilegal, importir bisa menjualnya jauh lebih murah di pasar domestik.

Kondisi tersebut menekan industri garmen lokal, terutama kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kalah bersaing dari sisi harga.

“Dari sisi produsen, yang langsung terdampak terutama usaha kecil di sektor garmen, karena kalah bersaing dengan barang ilegal,” tegasnya.

Ancaman ketiga dari impor ilegal pakaian bekas, Christiantoko menegaskan, kegiatan itu merupakan pelanggaran hukum yang mesti ditindak.

Untuk itu, dia berharap kasus ini tidak hanya menjadi perhatian Kementerian Keuangan, tetapi juga Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting

Ancaman lain yang tidak kalah berbahaya adalah praktik manipulasi faktur kepabeanan atau misinvoicing.

Ia menjelaskan, pola ini mirip kejahatan lintas negara dengan cara mencatat nilai ekspor dan impor yang tidak sesuai.

Momen Ayu Ting Ting jual baju bekas (YouTube/Qiss You TV)
Momen Ayu Ting Ting jual baju bekas (YouTube/Qiss You TV)

“Ini mirip dengan kejahatan global, dengan cara memanipulasi faktur kepabeanan. Catatan impor di Indonesia lebih kecil ketimbang catatan ekspor dari negara mitra atau yang dikenal dengan istilah under-invoicing,” jelasnya.

Berdasarkan riset NEXT Indonesia Center, dalam 20 tahun terakhir (2005-2024) ada perbedaan pencatatan kepabeanan sekitar US$591 juta untuk impor pakaian bekas dengan kode HS 6309.

Jika dikonversi ke rupiah dengan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode tersebut yang sebesar Rp12.049 per dolar AS, nilainya sekitar Rp7,1 triliun. Nilai transaksi triliunan itulah yang antara lain hilang dari perhitungan bea masuk.

Lebih lanjut dia menguraikan, sepanjang dua dekade itu, kepabeanan Indonesia mencatat nilai impor pakaian bekas sebesar US$16,4 juta. Sementara catatan negara mitra, nilainya justru mencapai US$607,4 juta.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI