- Dedi Mulyadi pertanyakan pembayaran Rp600 juta Aqua ke PDAM meski pakai air sendiri.
- Aqua juga bayar ke PJT II, padahal tak ambil air sungai.
- Kerja sama sejak 1994 bakal dievaluasi Dedi demi transparansi.
“Awal mula pada tahun 1994, PDAM sudah memiliki izin SIPA di lokasi mata air dan sudah duluan di sana beroperasi punya izin SIPA. Kemudian pihak Aqua mengajak kerja sama. Awalnya diusulkan sharing saham, namun hal itu sulit dilakukan. Akhirnya, disepakati penjualan air curah dari Aqua kepada PDAM melalui kesepakatan yang diatur dalam MoU,” kata Lukman.
Namun Dedi kembali menegaskan pertanyaannya. “Pipa mana yang dari PDAM dikirim ke Aqua?” tanya Dedi.
Pertanyaan itu dijawab langsung oleh perwakilan Aqua, “Tidak ada.”
Lukman menjelaskan lebih lanjut bahwa Aqua berstatus sebagai pelanggan industri dan membayar rata-rata Rp600 juta per bulan langsung ke rekening PDAM.
“Pembayaran ini terkait dengan izin SIPA yang dikuasai PDAM. Selain itu, dari penerimaan tersebut, PDAM menyisihkan 5% atau sekitar Rp20 juta per bulan untuk pemerintah desa,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Aqua yang hadir menegaskan bahwa perusahaan menggunakan sumber air milik sendiri dengan izin SIPA, bukan layanan air bersih PDAM.
Hal ini semakin memperkuat kebingungan Dedi. “Kan logikanya PDAM bayar, Ibu bayar ke PT Aqua, bayar ke PDAM Subang Rp600 juta, karena PT Aqua sebagai pelanggan air bersihnya PDAM. Lha, terus sekarang pertanyaannya adalah pipa mana yang dari PDAM dikirim ke Aqua?,” cecar Dedi Mulyadi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini akan mengevaluasi sistem pembayaran dan kerja sama antara Aqua, PDAM, serta PJT II. Dedi menegaskan pentingnya transparansi dan kejelasan dasar hukum dalam setiap bentuk kerja sama pengelolaan air.
Baca Juga: Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati