-
Gubernur Jawa Barat cabut sementara 26 izin tambang di Bogor.
-
Pencabutan dilakukan karena aktivitas tambang menyalahi sejumlah prosedur.
-
Dampaknya berupa kemacetan, polusi udara, dan kerusakan jalan yang parah.
Suara.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencabut sementara 26 izin aktivitas pertambangan di Bogor. Langkah itu diambil karena aktivitasnya yang diduga menyalahi sejumlah prosedur.
Menanggapi hal itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahuinya.
"Saya belum tahu. Saya belum baca," kata Bahlil saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
![Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat mengunjungi pabrik Aqua Subang. [YT KANG DEDI MULYADI CHANNEL]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/24/95697-dedi-mulyadi.jpg)
Pada 25 September 2025, Dedi membekukan sementara 26 izin pertambangan di Kabupaten Bogor. Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK.
Menurut Dedi, keputusan itu diambil tidak begitu saja, melainkan melalui kajian yang mendalam dan sejumlah pertimbangan.
Adapun yang melatarbelakangi keputusan itu, karena aktivitas pertambangan dinilai menyalahi sejumlah prosedur seperti dampak lingkungan, keselamatan, dan ketertiban umum.
Beberapa dampaknya yang dialami masyarakat seperti kemacetan, polusi udara, kerusakan jalan yang dapat mengancam keselamatan warga setempat.
"Berapa derita masyarakat yang mengalami ISPA, berapa angka depresi yang lahir di jalanan yang setiap hari bergumul dengan maut, debu, dan berapa hancurnya ekosistem Parung Panjang," kata Dedi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bahlil Blak-blakan Hilirisasi Indonesia Beda dari China dan Korea, Ini Penyebabnya