Minta Pemerintah Bikin Badan Pendidikan Madrasah, PGMNI: Kemenag Biar Urus Agama Saja

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Minta Pemerintah Bikin Badan Pendidikan Madrasah, PGMNI: Kemenag Biar Urus Agama Saja
Para guru madrasah mendesak pemerintah membentuk lembaga khusus untuk mengelola pendidikan madrasah di Indonesia. (Suara.com/Fakhri)
Baca 10 detik
  • Aksi tersebut diikuti ribuan guru madrasah dari berbagai daerah, termasuk dari organisasi PGSI, PGIN, PGMM, dan PGMNI.
  • Massa menuntut agar pemerintah memperlakukan guru madrasah setara dengan guru di sekolah umum.
  • Heri menegaskan, penyelesaian persoalan guru madrasah kini bergantung pada keputusan politik Presiden.

Suara.com - Ketua Umum Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), Heri Purnama, mendesak pemerintah membentuk lembaga khusus untuk mengelola pendidikan madrasah di Indonesia.

Ia menilai, Kementerian Agama (Kemenag) sebaiknya hanya fokus mengurusi urusan keagamaan.

“Saya ingin ada sebuah badan lembaga pengelola, badan pengelola lembaga pendidikan madrasah di Indonesia ini. Sehingga khusus pendidikan madrasah itu dikelola oleh sebuah badan, bukan oleh sebuah kementerian agama,” kata Heri saat aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Aksi tersebut diikuti ribuan guru madrasah dari berbagai daerah, termasuk dari organisasi PGSI, PGIN, PGMM, dan PGMNI.

Heri mempertanyakan alasan pendidikan madrasah berada di bawah Kemenag, bukan di bawah lembaga pendidikan nasional.

Ia menilai hal itu menghambat pengelolaan pendidikan madrasah secara profesional.

“Kok kami berdasarkan Islam, kemudian ada di Kementerian Agama? Ini gimana sebenarnya aturannya? Kami sebenarnya mengusulkan, kalau bisa ini dikelola secara profesional. Kementerian Agama biarkan mengelola agama, pendidikan ada lagi,” katanya.

Dalam aksi itu, massa menuntut agar pemerintah memperlakukan guru madrasah setara dengan guru di sekolah umum, terutama dalam hal pengangkatan sebagai ASN maupun P3K.

Heri menyebut tuntutan itu sudah disampaikan ke berbagai lembaga negara, mulai dari DPR hingga kementerian. Namun, belum ada realisasi yang berpihak pada kesejahteraan guru madrasah.

Baca Juga: Demo Guru Honorer Hari Ini: Jakarta Dikepung, 1.597 Aparat Siaga di Monas

“Kita sudah sampaikan dalam RDPU Komisi 8, dengan Komisi 10 DPR RI, dengan Badan Legislasi sudah, kita sudah ke Kementerian Agama juga sudah, kita sudah ke MenPAN juga sudah, dan hari ini titik terakhir, final, aspirasi kita sederhana,” ujarnya.

Menurut Heri, diskriminasi terhadap guru madrasah sudah berlangsung lama. Padahal, dasar hukum antara madrasah dan sekolah umum sama, yakni Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang Guru dan Dosen.

Massa aksi dari Forum Guru Swasta Nasional Passing Grade Tahun 2023 menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi demo guru. [Suara.com/Alfian Winanto]

“Perlakukan guru madrasah sama seperti guru di sekolah. Kita sama-sama lembaga pendidikan, dasar hukumnya sama, undang-undang sisdiknas, undang-undang guru dan dosen, tapi perlakuannya berbeda,” ucapnya.

Heri menegaskan, penyelesaian persoalan guru madrasah kini bergantung pada keputusan politik Presiden. Menurutnya, langkah DPR dan kementerian sudah tidak cukup.

“Dan ini membutuhkan politiknya presiden, Pak. Bukan lagi DPR. Bukan lagi kementerian. Ini politiknya presiden. Kalau presiden berkenan, maka selesai semua urusan,” kata Heri.

Ia juga menyoroti absennya kuota ASN dan P3K bagi guru madrasah, terutama yang bekerja di lembaga swasta.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI