Mahfud MD Buka Kartu: KPK Bisa Panggil Mantan Presiden Terkait Kereta Cepat Whoosh!

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 14:08 WIB
Mahfud MD Buka Kartu: KPK Bisa Panggil Mantan Presiden Terkait Kereta Cepat Whoosh!
Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh tengah melintas.(foto dok. KCIC)
Baca 10 detik
  • Mahfud MD tegaskan KPK berwenang memanggil siapa pun, termasuk mantan presiden, dalam penyelidikan KCJB.
  • Ia soroti kejanggalan proyek KCJB yang awalnya B2B berubah jadi APBN, libatkan sejumlah pejabat kunci.
  • Mahfud duga korupsi terjadi di level bawah, dorong KPK berani telusuri dokumen dan panggil semua pihak.

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. Mahfud MD, menegaskan bahwa secara hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan mutlak untuk memanggil siapa saja yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam suatu perkara, termasuk mantan Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD dalam konteks penyelidikan yang tengah dilakukan KPK terkait dugaan korupsi pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh

Mahfud menjelaskan bahwa wewenang pemanggilan tersebut berlaku sejak tahap penyelidikan, sebelum penetapan peristiwa pidana dan tersangka.

“Bisa saja ya, karena di dalam penyelidikan itu bisa memanggil siapa saja yang dianggap ada kaitan atau dianggap tahu,” ujar Mahfud dikutip dari YouTube pada podcast Forum Keadilan TV pada Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan, secara teori hukum, tidak ada satu pun warga negara, bahkan seorang presiden, yang kebal dari panggilan penegak hukum.

Namun, Mahfud mengakui adanya aspek psikologis-politis yang seringkali membuat kasus-kasus besar enggan menyentuh level tertinggi kepemimpinan.

“Cuma secara psikologis biasanya—psikopolitisnya itu—biasanya enggak sampai ke sana. Tapi teorinya bisa, kenapa tidak?” tanyanya.

Anomali Proyek WUS dan Peran Pejabat Kunci

Penegasan wewenang KPK ini berakar dari sorotan tajam Mahfud MD terhadap berbagai keanehan dalam proyek kereta cepat yang sudah dimulai sejak tahun 2015 tersebut.

Baca Juga: Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil

Ia menyambut baik langkah KPK yang dikabarkan sudah memulai penyelidikan sejak awal tahun ini, karena proyek tersebut dinilai layak diselidiki.

Keanehan paling utama adalah pergeseran model pembiayaan. Semula, proyek senilai $6,2 miliar ini dirancang sebagai kerja sama Government to Government (G2G) dengan Jepang.

Namun, kemudian berubah menjadi model Business to Business (B2B) dengan Tiongkok, yang ironisnya, di tengah jalan kemudian harus disuntik menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 yang mengatur tentang mekanisme penjaminan utang Kereta Api Indonesia.

“Dulunya kan B2B, sekarang pemerintah harus turun tangan misalnya kan… itu kan apalagi lalu disusul dengan PMK yang khusus menyebut kontrak-kontrak Kereta Api, penjaminan terhadap kontrak-kontrak Kereta Api, itu kan berarti sudah mengantisipasi APBN kan, negara kan yang turun,” jelas Mahfud.

Untuk menelusuri kejanggalan ini, Mahfud menyebut sejumlah pejabat yang berperan aktif dan bisa dimintai keterangan oleh KPK. Mereka termasuk:

  • Menteri BUMN (Rini Soemarno), yang disebut paling depan dalam proses.
  • Menko Perekonomian (Darmin Nasution).
  • Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi).
  • Kepala BPN/Menteri Pertanahan (Sofyan Djalil) terkait pembebasan tanah.

Dugaan Korupsi di Level Bawah

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI