- KPK mengonfirmasi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Senin, 3 November 2025
 - Selain Gubernur Abdul Wahid, tim penindakan KPK juga menangkap sejumlah pihak lain yang terkait, namun identitas dan jumlahnya belum diungkap secara rinci
 - KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum mengumumkan status hukum resmi dari semua pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut
 
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi senyap yang mengguncang panggung politik daerah. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Riau pada hari ini, Senin (3/11/2025), tim penindakan lembaga antirasuah berhasil menjaring Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Kabar penangkapan orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning itu dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK. Penangkapan ini menjadi pukulan telak dan menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa Gubernur Abdul Wahid termasuk di antara pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“(Abdul Wahid) salah satunya (yang tertangkap),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, dikutip Senin (3/11/2025).
Meski demikian, Fitroh menjelaskan bahwa tim di lapangan tidak hanya mengamankan sang gubernur seorang. Ia menyebut ada beberapa orang lain yang turut ditangkap dalam OTT tersebut, namun belum merinci total jumlah maupun identitas mereka.
"Ada beberapa orang yang ditangkap tim tangkap tangan KPK. Totalnya belum bisa dipastikan olehnya saat ini," lanjut Fitroh.
Sesuai dengan prosedur standar yang berlaku di KPK, nasib para pihak yang terjaring, termasuk Gubernur Abdul Wahid, akan ditentukan dalam waktu singkat.
Lembaga antirasuah memiliki kewenangan selama 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif dan menentukan status hukum mereka.
Setelah tenggat waktu tersebut berakhir, KPK akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan secara resmi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa yang akan dilepaskan karena statusnya hanya sebagai saksi. Pihak yang tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi akan segera dibebaskan.
Baca Juga: Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
OTT ini sekali lagi membuktikan komitmen KPK untuk menindak tegas tanpa pandang bulu, menyasar hingga ke pucuk pimpinan pemerintahan daerah.
Publik kini menanti dengan tegang pengumuman resmi dari KPK mengenai detail kasus yang menjerat Gubernur Abdul Wahid dan pihak-pihak lain yang terlibat.