Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 05 November 2025 | 13:38 WIB
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
Ilustrasi penganiayaan. [Antara]
Baca 10 detik
  • Penganiayaan dipicu oleh tindakan guru Eko Prayitno yang menyita ponsel siswi NA karena digunakan tidak sesuai aturan saat jam pelajaran
  • Kakak siswi (pelaku A) yang menerima aduan sepihak dan mengira ponsel adiknya dirusak, langsung mendatangi dan menganiaya guru di rumahnya tanpa klarifikasi
  • Pelaku berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Mapolres Trenggalek, dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara

A kini telah resmi ditahan di Mapolres Trenggalek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Penahanan mulai kami lakukan tadi malam. Untuk penetapan tersangka sudah kami lakukan kemarin sore," ujarnya.

Atas tindakan main hakim sendiri itu, A dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Selanjutnya berdasarkan alasan subjektif dan objektif kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dengan sangkaan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP," pungkasnya. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI