Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 05 November 2025 | 13:40 WIB
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
Adies Kadir, salah satu dari lima anggota DPR RI nonaktif, tidak terbukti melanggar kode etik. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Adies Kadir akan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan.
  • MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
  • Poin penting lainnya dalam putusan ini adalah pengaktifan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI.

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, secara resmi memutuskan bahwa Adies Kadir, salah satu dari lima anggota DPR RI nonaktif, tidak terbukti melanggar kode etik.

Dengan putusan ini, Adies Kadir akan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam persidangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Adang Daradjatun menyampaikan bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pertimbangan, MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: Adies Kadir. Satu, menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Adang Daradjatun saat membacakan putusan.

Meskipun demikian, MKD juga memberikan peringatan kepada Adies Kadir.

Peringatan tersebut meminta agar yang bersangkutan lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di masa mendatang dan selalu menjaga perilakunya sebagai anggota dewan.

"Dua, meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya," kata Adang.

Poin penting lainnya dalam putusan ini adalah pengaktifan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI.

baca juga

"Tiga, menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Adang Daradjatun.

Putusan final dan mengikat ini telah ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu, 5 November 2025, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD. Pembacaan putusan dalam sidang MKD pada hari yang sama menjadikan keputusan ini memiliki kekuatan hukum sejak tanggal dibacakan.

Sebelumnya, pernyataan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang sempat menimbulkan kontroversi di publik ditegaskan oleh Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Profesor Satya Arinanto, sebagai slip of the tongue.

Satya menyatakan bahwa ucapan tersebut tidak mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat maupun pelanggaran etika sebagai anggota dewan.

Satya menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (3/11/2025) kemarin.

Sidang ini berfokus pada dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif, yaitu Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?

'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?

News | Rabu, 05 November 2025 | 12:32 WIB

MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir

MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir

News | Rabu, 05 November 2025 | 12:27 WIB

MKD Libatkan Kriminolog, Usut Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni dan Eko Patrio

MKD Libatkan Kriminolog, Usut Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni dan Eko Patrio

Video | Rabu, 05 November 2025 | 09:48 WIB

Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue

Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue

News | Selasa, 04 November 2025 | 18:07 WIB

Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti

Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti

News | Selasa, 04 November 2025 | 06:37 WIB

Terkini

Ulasan Love in Contract: Menguji Arti Komitmen Lewat Bisnis Nikah Kontrak

Ulasan Love in Contract: Menguji Arti Komitmen Lewat Bisnis Nikah Kontrak

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 21:00 WIB

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:59 WIB

Eks Kepala BNN Sebut Dugaan Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Prestasi Terburuk Sejarah Polri!

Eks Kepala BNN Sebut Dugaan Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Prestasi Terburuk Sejarah Polri!

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:54 WIB

Kasus Sadap Presiden Prabowo: Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kasus Sadap Presiden Prabowo: Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:53 WIB

Tren Renting Generation: Mengapa Anak Muda Pilih Sewa Dibanding Setor KPR?

Tren Renting Generation: Mengapa Anak Muda Pilih Sewa Dibanding Setor KPR?

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 20:50 WIB

Resmi Tersangka, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polisi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Resmi Tersangka, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polisi Ditahan di Rutan Mabes Polri

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:42 WIB

Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Intip Kelebihan iPhone 18 Pro Max yang Semakin Canggih!

Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Intip Kelebihan iPhone 18 Pro Max yang Semakin Canggih!

Bogor | Selasa, 03 November 2026 | 20:37 WIB

Prabowo Pernah Larang Menteri Bahas Hal Sensitif via Telepon, Kini Listyo Sigit Tersangka Penyadapan

Prabowo Pernah Larang Menteri Bahas Hal Sensitif via Telepon, Kini Listyo Sigit Tersangka Penyadapan

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:34 WIB

Jenderal Listyo Sigit dan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Didesak Dihukum Mati

Jenderal Listyo Sigit dan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Didesak Dihukum Mati

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:30 WIB

Tak Hanya Ponsel Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Diduga Sadap Pejabat, Media hingga Pengusaha

Tak Hanya Ponsel Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Diduga Sadap Pejabat, Media hingga Pengusaha

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:26 WIB

×