Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 05 November 2025 | 14:40 WIB
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif dengan durasi bervariasi kepada tiga anggota DPR RI nonaktif—Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]
  • MKD jatuhkan sanksi nonaktif bagi Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.

  • Nafa Urbach dinonaktifkan 3 bulan, Eko Patrio 4 bulan, dan Ahmad Sahroni 6 bulan.

  • Ketiganya terbukti secara sah telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI.

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif dengan durasi bervariasi kepada tiga anggota DPR nonaktif—Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, (5/11/2025), ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Putusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dan merupakan kelanjutan dari penanganan kasus yang melibatkan lima anggota DPR RI nonaktif.

Rincian Sanksi Pelanggaran Kode Etik

  • Nafa Urbach Dinonaktifkan 3 Bulan

Nafa Indria Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan.

"MKD meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depannya," ujar Adang saat membacakan putusan.

  • Eko Patrio Dinonaktifkan 4 Bulan

Eko Hendro Purnomo, atau Eko Patrio, juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan," kata Adang.

  • Ahmad Sahroni Terima Sanksi Terberat: Nonaktif 6 Bulan

Sanksi terberat dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni, yang terbukti melanggar kode etik DPR RI. Ia dihukum nonaktif selama enam bulan.

Adang menjelaskan, masa penonaktifan ketiganya dihitung sejak tanggal keputusan penonaktifan oleh masing-masing partai politik mereka, yaitu Partai Nasdem untuk Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, serta PAN untuk Eko Patrio.

Putusan ini ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan MKD dan bersifat final serta mengikat sejak dibacakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Keputusan Lengkap MKD untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya

Ini Keputusan Lengkap MKD untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya

Entertainment | Rabu, 05 November 2025 | 14:16 WIB

Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI

Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI

News | Rabu, 05 November 2025 | 13:49 WIB

Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR

Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR

News | Rabu, 05 November 2025 | 13:40 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB