Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?

Rabu, 05 November 2025 | 14:40 WIB
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif dengan durasi bervariasi kepada tiga anggota DPR RI nonaktif—Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • MKD jatuhkan sanksi nonaktif bagi Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.

  • Nafa Urbach dinonaktifkan 3 bulan, Eko Patrio 4 bulan, dan Ahmad Sahroni 6 bulan.

  • Ketiganya terbukti secara sah telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI.

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif dengan durasi bervariasi kepada tiga anggota DPR nonaktif—Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, (5/11/2025), ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Putusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dan merupakan kelanjutan dari penanganan kasus yang melibatkan lima anggota DPR RI nonaktif.

Rincian Sanksi Pelanggaran Kode Etik

  • Nafa Urbach Dinonaktifkan 3 Bulan

Nafa Indria Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan.

"MKD meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depannya," ujar Adang saat membacakan putusan.

  • Eko Patrio Dinonaktifkan 4 Bulan

Eko Hendro Purnomo, atau Eko Patrio, juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan," kata Adang.

  • Ahmad Sahroni Terima Sanksi Terberat: Nonaktif 6 Bulan

Sanksi terberat dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni, yang terbukti melanggar kode etik DPR RI. Ia dihukum nonaktif selama enam bulan.

Adang menjelaskan, masa penonaktifan ketiganya dihitung sejak tanggal keputusan penonaktifan oleh masing-masing partai politik mereka, yaitu Partai Nasdem untuk Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, serta PAN untuk Eko Patrio.

Baca Juga: Ini Keputusan Lengkap MKD untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya

Putusan ini ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan MKD dan bersifat final serta mengikat sejak dibacakan.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI