Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 05 November 2025 | 13:49 WIB
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
MKD DPR RI menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik, dan aktif kembali jadi anggota DPR RI. (YouTube/ Uya Kuya TV)
  • Uya Kuya akan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI, menyusul putusan yang sama terhadap Adies Kadir.
  • Adang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dan persidangan menunjukkan bahwa Surya Utama tidak melakukan pelanggaran kode etik.
  • Uya Kuya dapat kembali menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat di Senayan.

Suara.com - Setelah Adies Kadir, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam sidang putusan yang sama pada Rabu, 5 November 2025, juga memutuskan bahwa Surya Utama, yang dikenal luas sebagai Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik.

Dengan begitu, Uya Kuya akan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI, menyusul putusan yang sama terhadap Adies Kadir.

Hal itu sebagaimana hasil putusan MKD DPR RI dalam sidang putusan terkait perkara dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, membacakan putusan tersebut di hadapan persidangan.

Dalam penjelasannya, Adang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dan persidangan menunjukkan bahwa Surya Utama tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang dituduhkan.

"Tujuh, menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik," tegas Adang Daradjatun saat membacakan poin putusan terkait Surya Utama.

Putusan penting lainnya adalah mengenai pengaktifan kembali Surya Utama sebagai anggota DPR RI.

"Delapan, menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," lanjut Adang.

Ini berarti, seperti Adies Kadir, Uya Kuya dapat kembali menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat di Senayan.

Keputusan ini menambah daftar anggota DPR RI nonaktif yang telah kembali diaktifkan berdasarkan putusan MKD.

Proses persidangan dan putusan MKD ini menjadi bagian dari upaya untuk menegakkan disiplin dan kode etik di kalangan anggota dewan, sekaligus memberikan keadilan bagi mereka yang tidak terbukti bersalah.

Sebelumnya, sidang perdana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini mengungkap detail dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat lima anggota DPR RI nonaktif.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dalam keterangannya selaku pimpinan sidang, merinci setiap laporan dan dugaan pelanggaran yang diterima MKD terhadap para teradu.

Dek Gam menjelaskan bahwa MKD telah menerima tiga pengaduan pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025.

Pengaduan-pengaduan tersebut datang dari berbagai pihak, yaitu Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti, dan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR

Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR

News | Rabu, 05 November 2025 | 13:40 WIB

'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?

'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?

News | Rabu, 05 November 2025 | 12:32 WIB

MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir

MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir

News | Rabu, 05 November 2025 | 12:27 WIB

MKD Libatkan Kriminolog, Usut Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni dan Eko Patrio

MKD Libatkan Kriminolog, Usut Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni dan Eko Patrio

Video | Rabu, 05 November 2025 | 09:48 WIB

Terkini

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:38 WIB

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:32 WIB

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05 WIB

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:46 WIB

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB