-
Riau dan NTT menjadi provinsi dengan kasus korupsi terbanyak menurut laporan ICW tahun 2024.
-
Modus korupsi paling sering meliputi penyalahgunaan anggaran, proyek fiktif, dan laporan fiktif.
-
Kerugian negara akibat korupsi melonjak dari Rp 28,4 triliun pada 2023 menjadi Rp 279,9 triliun pada 2024.
Suara.com - Gubernur Riau Abdul Wahid menjadi perbincangan usai dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Riau ternyata masuk dalam daftar provinsi terkorup di Indonesia versi Indonesia Corruption Watch (ICW).
Sebagai informasi, ICW mengunggah dokumen berjudul "Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024" yang diterbitkan pada Agustus 2024.
Dalam hal jumlah tersangka korupsi sepanjang, Riau dan Nusa Tenggara Timur (NTT) memimpin pada daftar.
Tertangkapnya Gubernur Abdul Wahid seolah mempertegas data terkait tingginya kasus korupsi di Riau.
Pantauan Trends24.in, Riau sempat menjadi trending topik di X pada 4 dan 5 November 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemerasan terkait anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (3/11).
Selain AW, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Riau Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN).
Penetapan status tersangka ini berdasarkan pemeriksaan intensif dan kecukupan alat bukti pada Rabu (5/11/2025).
Organisasi nirlaba independen ICW menyoroti bila Riau merupakan provinsi dengan kasus korupsi tertinggi, terutama terkait pungutan liar dan pencucian uang.
Baca Juga: KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
Dalam dokumennya, ICW mengungkap modus korupsi yang paling banyak dilakukan oleh sejumlah provinsi sepanjang 2021.
Terdapat 10 modus utama yang terklasifikasi dan kerap muncul dalam berbagai kasus, yakni: penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan atau proyek fiktif, penyusunan laporan fiktif, praktik mark-up, mark-down, pungutan liar, pemotongan anggaran, penerbitan izin ilegal, pencucian uang, dan menghalangi proses hukum.
Tiga modus korupsi tertinggi yaitu penyalahgunaan anggaran (187 kasus), kegiatan proyek fiktif (42 kasus), dan laporan fiktis (38 kasus).
Pada tahun 2023, potensi kerugian negara tercatat sebesar Rp 28,4 triliun, sedangkan pada 2024 meningkat menjadi Rp 279,9 triliun.
Kenaikan ini mencapai Rp 251,5 triliun atau sekitar 885,2 persen atau nyaris sembilan kali lipat dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan data ICW, Provinsi Riau menempati peringkat pertama untuk jumlah kasus korupsi dan penetapan tersangkanya sepanjang tahun 2024.