Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan

Kamis, 06 November 2025 | 14:38 WIB
Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan
Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, sampaikan argumen tandingan dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Ira Puspadewi membantah merugikan negara, klaim akuisisi PT JN justru memberikan keuntungan finansial.

  • Akuisisi disebut solusi strategis untuk menambah armada di tengah moratorium izin operasi kapal.

  • Ia menuding dakwaan korupsi sebagai bentuk kriminalisasi yang salah menilai nilai aset perusahaan.

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menyampaikan argumen tandingan yang kuat dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Dalam nota pembelaan atau pleidoinya, ia mengklaim bahwa akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019-2022 merupakan langkah korporat yang justru memberikan keuntungan signifikan bagi ASDP dan negara.

Di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025), Ira memaparkan kalkulasi finansial di balik transaksi tersebut.

Ia berargumen bahwa nilai aset yang diperoleh jauh melampaui biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan BUMN tersebut.

"Akuisisi ini bukan merugikan tapi malah menguntungkan ASDP dan negara. Dengan akuisisi ini ASDP mendapat perusahaan utuh yang aset kapalnya saja bernilai Rp2,092 triliun, namun perusahaan ini bisa dibeli seharga Rp 1,272 triliun atau hanya 60 persen dari nilai kapal," kata Ira.

Argumen ini menjadi inti pembelaannya, yang menantang dasar valuasi kerugian negara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Lebih dari sekadar keuntungan finansial, Ira menyoroti mandat pemerintah kepada ASDP untuk melayani daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Sehingga, 70 persen operasional perusahaan bersifat perintis dan seringkali tidak menguntungkan secara komersial.

Menurutnya, subsidi pemerintah yang terbatas memaksa ASDP untuk menutupi defisit operasional melalui lini bisnis komersial.

Baca Juga: KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah

Untuk itu, penambahan armada menjadi sebuah keharusan strategis.

"Selama ini sebagian besar kapal ASDP berasal dari hibah pemerintah. ASDP belum pernah berhasil membangun kapal baru. ASDP hanya bisa mendatangkan 10 unit kapal lama, yang lalu juga diperkarakan hingga dirutnya meninggal dunia dalam keadaan tertekan,” tutur Ira.

Ia menambahkan, situasi semakin kompleks akibat adanya moratorium izin operasional kapal yang berlaku sejak 2017, yang membuat pengadaan armada baru menjadi sangat sulit.

Akuisisi PT JN, menurutnya, adalah satu-satunya jalan keluar yang paling efektif pada saat itu.

"Dengan akuisisi ini, ASDP mendapat tambahan 53 izin operasi berikut kapalnya saat peluang mendapatkan izin baru tertutup,” ujar Ira.

Ira menutup pleidoinya dengan menyatakan bahwa tindakan korporat yang seharusnya diapresiasi sebagai solusi strategis justru telah dikriminalisasi dengan menggunakan metodologi penilaian aset yang keliru.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI