-
Ira Puspadewi sampaikan pleidoi emosional, menyinggung soal ayah dan pilihan hidup keluarganya.
-
Ia mengklaim hidup sederhana, hanya punya satu mobil tua dan sering naik kelas ekonomi.
-
Suaranya bergetar saat bangga ceritakan kedua anaknya yang memilih pulang mengabdi ke Indonesia.
Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi membacakan pleidoi atau nota pembelaan dengan suara bergetar saat bicara soal keluarganya.
Di hadapan majelis hakim, sisi profesional seorang mantan pimpinan BUMN berganti dengan sisi manusiawi yang sarat emosi, terutama saat berbicara tentang keluarganya.
Momen tersebut terjadi dalam persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019-2022, di mana ia menjadi terdakwa.
Ira mengawali pembelaannya dengan mengenang ayahnya yang wafat saat ia baru berusia 7 tahun, sebuah refleksi personal tentang bagaimana sang ayah akan memandang posisinya sebagai pucuk pimpinan di perusahaan negara.
"Saya tidak pernah ingin hidup mewah kaya raya. Sebagai dirut BUMN, saya terbiasa terbang di kursi ekonomi pesawat, meskipun punya hak berada di kursi bisnis. Mobil pribadi saya pun hanya satu, Mazda tahun 2012 yang saya beli sebelum bergabung BUMN," kata Ira di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Sebagai bagian dari pembelaannya, Ira secara gamblang memaparkan gaya hidupnya yang ia klaim jauh dari kemewahan, sebuah argumen untuk menciptakan kontras tajam dengan tuduhan korupsi yang dihadapinya.
Ia menegaskan bahwa selama tujuh tahun mengabdi di ASDP, dedikasinya pada pekerjaan mengalahkan kepentingan pribadi, termasuk waktu berlibur bersama keluarga.
"Selama 7 tahun bekerja di ASDP, hanya sekali saya libur bersama keluarga karena setiap musim liburan, kami selalu bekerja dan tidur di pelabuhan,” katanya.
Puncak emosional dari pleidoi tersebut terjadi ketika Ira mulai berbicara tentang integritas yang ia tanamkan pada keluarganya, khususnya kedua anaknya.
Baca Juga: Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan
Suara Ira yang semula lancar dan tegas, berubah menjadi bergetar saat ia mengungkapkan kebanggaannya terhadap pilihan hidup anak-anaknya yang menolak memanfaatkan posisinya.
"Kedua anak saya tidak ada yang bekerja atau mencari proyek di BUMN. Mereka studi di universitas terbaik di luar negeri hingga jenjang doktor, punya kesempatan besar berkarier di luar, namun mereka memilih pulang ke Indonesia," ucap Ira dengan suara bergetar.
"Yang satu menjadi peneliti antropologi di lembaga pemerintah, satu lagi menjadi dosen sains dan artificial intelligence di sebuah universitas negeri,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara, sebab jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dirinya bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada akuisisi saham PT JN pada 2019-2022.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Para mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut didakwa telah merugikan negara Rp1,25 triliun.