-
Ira Puspadewi sampaikan pleidoi emosional, menyinggung soal ayah dan pilihan hidup keluarganya.
-
Ia mengklaim hidup sederhana, hanya punya satu mobil tua dan sering naik kelas ekonomi.
-
Suaranya bergetar saat bangga ceritakan kedua anaknya yang memilih pulang mengabdi ke Indonesia.
Adapun para terdakwa dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
JPU KPK menjelaskan bahwa kapal yang diakusisi tiga terdakwa ini sudah tua dan tidak layak karena dalam kondisi karam.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.253.431.651.169 berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," kata Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).