- OTT KPK mengungkap adanya dugaan kuat praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo yang melibatkan Bupati, Sekda, dan Direktur RSUD
- Total aliran dana untuk mengamankan satu posisi jabatan mencapai Rp1,25 miliar, yang diserahkan secara bertahap untuk mengelabui penegak hukum
- KPK bergerak cepat dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Sugiri Sancoko, dan langsung melakukan penahanan setelah OTT
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi senyap yang mengguncang Jawa Timur. Kali ini, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menjadi target utama dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat, 7 November 2025.
Penangkapan ini menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dan mengungkap dugaan praktik lancung jual beli jabatan.
Penetapan status tersangka dan penahanan Sugiri Sancoko pada Minggu (9/11/2025) dini hari membuka tabir sejumlah fakta mengejutkan di balik operasi tersebut.
Berikut adalah rangkuman 7 fakta penting terkait OTT Bupati Ponorogo yang berhasil dihimpun Suara.com:
1. Dicokok Bersama Sekda dan Direktur RSUD
Tim KPK tidak hanya mengamankan Sugiri Sancoko. Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, dan Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma.
Total ada 13 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, menunjukkan skala operasi yang cukup besar.
2. Empat Orang Resmi Jadi Tersangka
Setelah melalui pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekda Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), dan seorang pihak swasta bernama Sucipto (SUC) yang merupakan rekanan proyek di RSUD.
Baca Juga: Sekda Ponorogo 12 Tahun Menjabat, KPK Bongkar 'Jimat' Jabatannya: Setor ke Bupati?
3. Dugaan Suap Pengamanan Jabatan
Pokok perkara yang menjerat para pejabat ini adalah dugaan suap terkait pengamanan jabatan.
Menurut KPK, Direktur RSUD Yunus Mahatma diduga memberikan sejumlah uang kepada Bupati Sugiri dan Sekda Agus agar posisinya sebagai direktur tidak diganti atau dirotasi.
4. Total Aliran Dana Suap Rp1,25 Miliar
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa total aliran dana untuk 'mengamankan' jabatan tersebut mencapai Rp1,25 miliar.
"Total uang yang telah diberikan YUM (Yunus) dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG (Sugiri) sebesar Rp900 juta dan AGP (Agus) senilai Rp325 juta," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
5. Penyerahan Uang Dilakukan Bertahap
Pemberian uang haram tersebut tidak dilakukan sekali waktu. Terungkap bahwa penyerahan dilakukan secara bertahap sejak Februari 2025.
Penyerahan pertama sebesar Rp400 juta, dilanjutkan dengan Rp325 juta antara April-Agustus 2025, dan yang terakhir Rp500 juta pada awal November 2025 yang menjadi pemicu OTT.
6. Barang Bukti Uang Tunai Rp500 Juta
Dalam OTT tersebut, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 juta.
“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini,” kata Asep.
Uang ini merupakan bagian dari total komitmen suap yang telah disepakati.
7. Langsung Ditahan dan Kenakan Rompi Oranye
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu dini hari, Sugiri Sancoko bersama tiga tersangka lainnya langsung keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Mereka resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Merah Putih guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.