PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 10 November 2025 | 20:20 WIB
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan PT Sanitarindo Tangsel Jaya terkait kasus dugaan korupsi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Senin (10/11/2025). [Suara.com/Dea]
  • PN Jaksel nyatakan praperadilan PT Sanitarindo gugur karena perkara korupsi JTTS dilimpahkan ke pengadilan.
  • KPK lanjutkan operasi hukum dengan melimpahkan tersangka Bintang Perbowo, M Rizal, dan Sanitarindo.
  • Kuasa hukum nilai keputusan gugur keliru karena sidang pokok perkara belum resmi dimulai.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan PT Sanitarindo Tangsel Jaya, korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018–2020.

Putusan ini menandai tahapan baru dalam operasi hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jaringan korupsi pengadaan lahan proyek strategis nasional tersebut.

Permohonan praperadilan itu diajukan pihak PT Sanitarindo Tangsel Jaya untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.

Namun, majelis hakim menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima karena proses hukum utama telah berlanjut ke pengadilan.

"Maka untuk permohonan praperadilan para pemohon dinyatakan gugur," kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

Hakim menyebut, gugurnya permohonan disebabkan KPK telah menyerahkan berkas pokok perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, untuk segera disidangkan.

Dengan demikian, tahap praperadilan otomatis tidak berlaku karena perkara telah memasuki fase persidangan utama.

Namun, Kuasa Hukum PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Wiwin Taswin, menilai keputusan tersebut keliru.

Ia berpendapat bahwa persidangan pokok perkara belum dimulai, sehingga secara hukum praperadilan masih sah untuk diproses.

"Karena pemeriksaan perkaranya belum dilakukan. Itu pun kan baru ada jadwal sidang. Belum dilakukan sidang," ujar Taswin.

Lebih lanjut, Taswin mengungkapkan pihaknya belum menerima surat panggilan sidang dari PN Tanjungkarang, sehingga menilai keputusan gugurnya praperadilan belum memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

"Menurut ketentuan KUHAP, gugurnya peradilan itu setelah pemeriksaan, bukan setelah pelimpahan," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan (landbank) di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung.

Dalam berkas tersebut, tiga tersangka resmi diajukan ke pengadilan, yakni Bintang Perbowo, M. Rizal Sutjipto, dan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai terduga pelaku korporasi.

Kasus ini merupakan bagian dari operasi besar KPK menelusuri penyimpangan dalam akuisisi lahan proyek strategis JTTS, yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, Legalitas Lahan Kini Diusut KPK

Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, Legalitas Lahan Kini Diusut KPK

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:46 WIB

KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M

KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M

News | Minggu, 12 Oktober 2025 | 21:05 WIB

Kasus Jalan Tol Trans Sumatra, KPK Sita 65 Bidang Tanah di Lampung Tengah

Kasus Jalan Tol Trans Sumatra, KPK Sita 65 Bidang Tanah di Lampung Tengah

News | Rabu, 30 April 2025 | 19:30 WIB

Terkini

Israel Ketakutan AS-Iran Sepakat Damai, Tel Aviv Nekat Siapkan Serangan Darurat

Israel Ketakutan AS-Iran Sepakat Damai, Tel Aviv Nekat Siapkan Serangan Darurat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:48 WIB

Intelejen Israel Bawa Kabar Buruk, Ambisi Trump dan Netanyahu Kuasai Iran Diprediksi Kandas

Intelejen Israel Bawa Kabar Buruk, Ambisi Trump dan Netanyahu Kuasai Iran Diprediksi Kandas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:32 WIB

Karma Bunuh Anak-anak Gaza dan Iran, Keluarga Netanyahu Berantakan: Istri Stres, Putra-putri Dibully

Karma Bunuh Anak-anak Gaza dan Iran, Keluarga Netanyahu Berantakan: Istri Stres, Putra-putri Dibully

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:09 WIB

KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama

KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:09 WIB

Korlantas Siapkan One Way Lokal Jelang Puncak Arus Balik 2829 Maret 2026

Korlantas Siapkan One Way Lokal Jelang Puncak Arus Balik 2829 Maret 2026

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:04 WIB

Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz

Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:46 WIB

AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal

AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:27 WIB

Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen

Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:21 WIB

Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz

Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:15 WIB

Termakan Kesombongan Sendiri, Militer Israel Diambang Kolaps, Terpecah dari Dalam

Termakan Kesombongan Sendiri, Militer Israel Diambang Kolaps, Terpecah dari Dalam

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:08 WIB