Baca 10 detik
- PN Jaksel nyatakan praperadilan PT Sanitarindo gugur karena perkara korupsi JTTS dilimpahkan ke pengadilan.
- KPK lanjutkan operasi hukum dengan melimpahkan tersangka Bintang Perbowo, M Rizal, dan Sanitarindo.
- Kuasa hukum nilai keputusan gugur keliru karena sidang pokok perkara belum resmi dimulai.
Proses hukum yang melibatkan korporasi ini menjadi salah satu uji kredibilitas penerapan pidana korporasi dalam sistem peradilan Indonesia.