- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemprov DKI mendukung penuh langkah Kejari Jakarta Timur yang menggeledah kantor Sudin PPKUKM terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit.
- Ia menegaskan tidak ada upaya menghalangi proses hukum dan memastikan jajarannya siap kooperatif.
- Kejaksaan telah menyita sejumlah dokumen penting sebagai bukti awal penyelidikan dugaan mark up dalam pengadaan mesin jahit Singer pada 2022–2024.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur di kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit.
Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mendukung penuh langkah penegakan hukum tersebut. Ia memastikan tidak ada intervensi atau upaya menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Saya sudah mendapatkan laporan dari Wali Kota semalam dan kami akan memberikan dukungan kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti itu. Jadi tidak ada menahan-nahan sama sekali,” ujar Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Mantan Sekretaris Kabinet itu menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran seluruh SKPD. Ia meminta jajarannya bersikap kooperatif terhadap proses hukum.
“Kalau memang ada dugaan penyimpangan, silakan aparat hukum memproses. Prinsip kami sederhana, tidak akan melindungi yang salah,” katanya.
Kejari Jakarta Timur sebelumnya menggeledah dua lokasi pada Senin (10/11/2025) siang, yakni kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur dan satu lokasi lain di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan fasilitas sarana produksi untuk program penumbuhan wirausaha industri baru.
Pengadaan yang disorot adalah pembelian mesin jahit Singer M1155 dan Singer M1255 pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Dugaan sementara, terdapat mark up serta penyimpangan administrasi dalam proses pengadaan tersebut.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025. Operasi di lapangan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Adri Eddyanto Pontoh, bersama tim penyidik.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait yang dapat digunakan sebagai barang bukti,” kata Yogi.