- Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari tiga asosiasi kunci.
- RUU ini bertujuan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
- RUU Hak Cipta harus mampu menyesuaikan regulasi dengan perkembangan digitalisasi dan transformasi teknologi yang sangat cepat.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Badan Legislasi (Baleg) terus menggodok Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025), Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya melibatkan para pemangku kepentingan langsung dalam ekosistem hak cipta untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari tiga asosiasi kunci: Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang diwakili oleh Satriyo Yudi Wahono (Piyu Padi) dan jajaran; Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dengan kehadiran nama-nama besar seperti Armand Maulana, Ariel Noah, Vina Panduwinata, Fadli Padi, dan Judika; serta Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) yang diwakili oleh Gumilang Ramadhan.
Bob menjelaskan alasan utama mengundang para pelaku industri ini.
"Kehadiran Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) serta Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) menjadi sangat penting," ujar Bob membuka rapat.
Pertama, RUU ini bertujuan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
AKSI mewakili para pencipta atau komposer yang memiliki hak moral dan ekonomi, sementara VISI mewakili para pelaku pertunjukan dengan hak terkait.
"Masukan mereka akan sangat menentukan batasan ideal hak moral dan ekonomi dari setiap karya dan durasi mekanisme pewarisan perlindungan hak cipta," kata Bob.
Kedua, RUU Hak Cipta harus mampu menyesuaikan regulasi dengan perkembangan digitalisasi dan transformasi teknologi yang sangat cepat.
Baca Juga: Pergulatan Batin Ariel NOAH Saat Putuskan Terima Tawaran Jadi Dilan di Film Terbaru
Asiri, sebagai perwakilan industri rekaman, diharapkan dapat memberikan pandangan langsung mengenai ekosistem digital dan bagaimana seharusnya mengatur platform digital untuk mencegah pelanggaran.
Ketiga, Baleg DPR RI perlu mendalami secara spesifik mengenai sistem manajemen kolektif (LMK) untuk pengumpulan dan pendistribusian royalti.
"Kerangka acuan menggarisbawahi pentingnya mendiskusikan mekanisme pengaturan sistem manajemen kolektif untuk pengumpulan dan pendistribusian royalti, serta model tata kelola dan pola pengawasan yang efektif bagi lembaga-lembaga ini," jelas Bob.
Ia mengakui adanya perbedaan pandangan antara AKSI dan VISI mengenai sistem royalti dan LMK, yang justru akan menjadi masukan berharga.
"Pandangan berbeda dari AKSI dan VISI mengenai sistem royalti dan lembaga manajemen kolektif atau LMK, akan menjadi masukan berharga untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, keseimbangan antara hak ekonomi dan akses publik," katanya.
Bob Hasan berharap perbedaan pandangan ini akan "bertelur menjadi norma materi muatan atau pasal-pasal" dalam undang-undang.