PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 12 November 2025 | 11:46 WIB
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
Ilustrasi suasana perumahan dan gedung bertingkat di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Keringanan 75 persen untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di bawah Rp1 miliar masih dirasa membebani masyarakat.
  • PSI menilai kebijakan itu belum memberikan dampak signifikan bagi warga yang tengah kesulitan memiliki hunian di Ibu Kota.
  • Pemprov DKI seharusnya mengembalikan kebijakan lama yang lebih berpihak pada masyarakat.

Suara.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menyoroti kebijakan terbaru Pemprov DKI yang hanya memberikan keringanan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pemilik rumah pertama.

PSI menilai kebijakan itu belum memberikan dampak signifikan bagi warga yang tengah kesulitan memiliki hunian di Ibu Kota.

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, mengatakan banyak warga merasa keberatan dengan ketentuan baru dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025.

Ia menyebut, keringanan 75 persen untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di bawah Rp1 miliar masih dirasa membebani masyarakat.

“Belum lama ini, saya menerima aduan dari warga yang keberatan terhadap kebijakan dalam Kepgub 840/2025 yang memberlakukan pembebasan pajak 75 persen untuk NPOP di bawah Rp1 miliar,” ujar William kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

"Para warga menilai seharusnya pajak tersebut dibebaskan seluruhnya agar tidak menjadi beban keuangan, khususnya bagi pemilik rumah pertama," katanya menambahkan.

Menurutnya, kebijakan yang digadang-gadang memberi keringanan justru terkesan mundur dari aturan sebelumnya. Sebab, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2023, BPHTB untuk pembelian rumah pertama dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan sepenuhnya dari pajak.

“Seolah-olah dengan terbitnya Kepgub 840/2025 ini warga Jakarta yang ingin membeli rumah pertama diberikan keringanan melalui pengurangan BPHTB sebesar 75 persen untuk NPOP di bawah Rp1 miliar. Padahal, ini berbanding terbalik dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan BPHTB di bawah Rp2 miliar untuk rumah pertama,” jelasnya.

William menilai Pemprov DKI seharusnya mengembalikan kebijakan lama yang lebih berpihak pada masyarakat.

Ia meminta pemerintah daerah meninjau ulang penerapan Kepgub 840/2025 agar tidak semakin menyulitkan warga di tengah kondisi ekonomi yang berat.

“Sebaiknya kebijakan ini jangan diberlakukan dan Pemprov DKI kembali kepada kebijakan lamanya seperti dalam Pergub 23/2023 dengan membebaskan BPHTB di bawah Rp2 miliar untuk pembelian rumah pertama. Hal ini dikarenakan warga Jakarta sedang mengalami kesulitan ekonomi, jangan sampai kondisinya semakin dibuat pelik dengan adanya pajak hunian yang tinggi juga,” ujarnya.

William juga mengingatkan bahwa harga rumah di Jakarta sudah melambung tinggi. Berdasarkan data yang dikutip dari CNBC Indonesia tahun 2023, harga rumah di Jakarta Timur rata-rata mencapai Rp800 juta, sedangkan di wilayah lain seperti Jakarta Pusat, Barat, dan Utara bisa menembus Rp10 miliar.

“Seperti telah saya sampaikan sebelumnya, harga rumah di Jakarta sekarang sangat mahal dan banyak warga tidak sanggup untuk membelinya. Ini membuat banyak orang sebenarnya merasa cemas dan tidak aman perihal tempat tinggalnya sendiri,” katanya.

Politikus muda PSI itu menilai kebijakan pajak yang tinggi justru akan memperlebar kesenjangan kepemilikan rumah di Jakarta.

Ia khawatir anak-anak muda yang baru mulai bekerja semakin kesulitan mewujudkan impian memiliki hunian sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Banten

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Banten

News | Selasa, 11 November 2025 | 09:33 WIB

Trauma Ledakan SMAN 72 Jakarta: Siswa Dapat Konseling dan Belajar Daring, Ini Kata Pemprov DKI!

Trauma Ledakan SMAN 72 Jakarta: Siswa Dapat Konseling dan Belajar Daring, Ini Kata Pemprov DKI!

News | Senin, 10 November 2025 | 11:00 WIB

Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik

Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik

News | Rabu, 05 November 2025 | 22:42 WIB

ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar

ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar

News | Rabu, 05 November 2025 | 19:50 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB