PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...

Rabu, 12 November 2025 | 11:46 WIB
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
Ilustrasi suasana perumahan dan gedung bertingkat di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Keringanan 75 persen untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di bawah Rp1 miliar masih dirasa membebani masyarakat.
  • PSI menilai kebijakan itu belum memberikan dampak signifikan bagi warga yang tengah kesulitan memiliki hunian di Ibu Kota.
  • Pemprov DKI seharusnya mengembalikan kebijakan lama yang lebih berpihak pada masyarakat.

Suara.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menyoroti kebijakan terbaru Pemprov DKI yang hanya memberikan keringanan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pemilik rumah pertama.

PSI menilai kebijakan itu belum memberikan dampak signifikan bagi warga yang tengah kesulitan memiliki hunian di Ibu Kota.

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, mengatakan banyak warga merasa keberatan dengan ketentuan baru dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025.

Ia menyebut, keringanan 75 persen untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di bawah Rp1 miliar masih dirasa membebani masyarakat.

“Belum lama ini, saya menerima aduan dari warga yang keberatan terhadap kebijakan dalam Kepgub 840/2025 yang memberlakukan pembebasan pajak 75 persen untuk NPOP di bawah Rp1 miliar,” ujar William kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

"Para warga menilai seharusnya pajak tersebut dibebaskan seluruhnya agar tidak menjadi beban keuangan, khususnya bagi pemilik rumah pertama," katanya menambahkan.

Menurutnya, kebijakan yang digadang-gadang memberi keringanan justru terkesan mundur dari aturan sebelumnya. Sebab, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2023, BPHTB untuk pembelian rumah pertama dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan sepenuhnya dari pajak.

“Seolah-olah dengan terbitnya Kepgub 840/2025 ini warga Jakarta yang ingin membeli rumah pertama diberikan keringanan melalui pengurangan BPHTB sebesar 75 persen untuk NPOP di bawah Rp1 miliar. Padahal, ini berbanding terbalik dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan BPHTB di bawah Rp2 miliar untuk rumah pertama,” jelasnya.

William menilai Pemprov DKI seharusnya mengembalikan kebijakan lama yang lebih berpihak pada masyarakat.

Baca Juga: Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain

Ia meminta pemerintah daerah meninjau ulang penerapan Kepgub 840/2025 agar tidak semakin menyulitkan warga di tengah kondisi ekonomi yang berat.

“Sebaiknya kebijakan ini jangan diberlakukan dan Pemprov DKI kembali kepada kebijakan lamanya seperti dalam Pergub 23/2023 dengan membebaskan BPHTB di bawah Rp2 miliar untuk pembelian rumah pertama. Hal ini dikarenakan warga Jakarta sedang mengalami kesulitan ekonomi, jangan sampai kondisinya semakin dibuat pelik dengan adanya pajak hunian yang tinggi juga,” ujarnya.

William juga mengingatkan bahwa harga rumah di Jakarta sudah melambung tinggi. Berdasarkan data yang dikutip dari CNBC Indonesia tahun 2023, harga rumah di Jakarta Timur rata-rata mencapai Rp800 juta, sedangkan di wilayah lain seperti Jakarta Pusat, Barat, dan Utara bisa menembus Rp10 miliar.

“Seperti telah saya sampaikan sebelumnya, harga rumah di Jakarta sekarang sangat mahal dan banyak warga tidak sanggup untuk membelinya. Ini membuat banyak orang sebenarnya merasa cemas dan tidak aman perihal tempat tinggalnya sendiri,” katanya.

Politikus muda PSI itu menilai kebijakan pajak yang tinggi justru akan memperlebar kesenjangan kepemilikan rumah di Jakarta.

Ia khawatir anak-anak muda yang baru mulai bekerja semakin kesulitan mewujudkan impian memiliki hunian sendiri.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI