Ortu Minta Prabowo Pulangkan Reynhard Sinaga, Apakah RI dan Inggris Punya Perjanjian Ekstradisi?

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 12 November 2025 | 15:46 WIB
Ortu Minta Prabowo Pulangkan Reynhard Sinaga, Apakah RI dan Inggris Punya Perjanjian Ekstradisi?
Reynhard Sinaga
  • Tidak ada perjanjian ekstradisi atau transfer tahanan yang aktif dan berlaku otomatis antara Indonesia dan Inggris, meskipun ada jejak dokumen historis dari tahun 1960
  • Upaya memulangkan WNI terpidana seperti Reynhard Sinaga tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui negosiasi diplomatik yang kompleks dan pembuatan kesepakatan khusus (ad-hoc)
  • Kasus ini menyoroti betapa pentingnya bagi Indonesia dan Inggris untuk segera memiliki perjanjian ekstradisi formal guna menyederhanakan kerja sama hukum dan penanganan kasus serupa di masa depan

Suara.com - Nama Reynhard Sinaga, Warga Negara Indonesia (WNI) yang divonis penjara seumur hidup di Inggris, kembali menjadi sorotan. Namun, kali ini bukan karena kasusnya, melainkan karena statusnya yang membuka celah besar dalam kerja sama hukum antara Indonesia dan Inggris, ketiadaan perjanjian ekstradisi yang efektif.

Keinginan pemerintah Indonesia untuk memulangkan warganya agar menjalani sisa hukuman di tanah air ternyata tak semudah membalikkan telapak tangan. Proses ini terbentur tembok hukum yang tinggi, memaksa publik untuk memahami betapa krusialnya sebuah perjanjian ekstradisi antarnegara.

Jejak Perjanjian yang Hilang Ditelan Waktu

Secara historis, arsip pemerintah Inggris memang mencatat adanya dokumen bertajuk “Extradition Treaty between UK and Indonesia” pada tahun 1960. Namun, jejak sejarah ini tidak memiliki kekuatan hukum di era modern.

Faktanya, daftar resmi pemerintah Inggris mengenai perjanjian ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) yang aktif saat ini tidak mencantumkan nama Indonesia.

Hal itu menjadi bukti kuat bahwa dalam praktiknya, tidak ada payung hukum yang jelas dan bisa langsung digunakan untuk memfasilitasi ekstradisi antara kedua negara.

Celah Hukum Indonesia: Bergantung pada 'Hubungan Baik'

Di sisi lain, hukum Indonesia sebenarnya memberikan sedikit ruang untuk fleksibilitas. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1979 tentang Ekstradisi menyatakan bahwa proses ini idealnya “dilakukan berdasarkan perjanjian”.

Namun, UU yang sama membuka opsi alternatif. Jika tidak ada perjanjian, ekstradisi dapat dilakukan “berdasarkan hubungan baik dan jika kepentingan Indonesia mengharuskannya”.

Secara teori, ini adalah jalan keluar. Namun dalam praktiknya, mekanisme ini jauh lebih rumit, lambat, dan sangat bergantung pada negosiasi diplomatik tingkat tinggi, jaminan hukum, serta kesepakatan ad-hoc yang belum tentu berhasil.

Opsi Transfer Tahanan yang Juga Buntu

Jika ekstradisi sulit, bagaimana dengan mekanisme transfer tahanan (prisoner transfer)? Opsi ini memungkinkan seorang narapidana menjalani sisa hukumannya di negara asalnya. Sayangnya, jalan ini pun tertutup.

Pemerintah Inggris secara tegas menyatakan bahwa “tidak ada prisoner transfer agreement antara UK dan Indonesia.” Artinya, untuk kasus spesifik seperti Reynhard Sinaga, pemindahannya memerlukan kesepakatan khusus yang harus dirancang dari nol, sebuah proses yang memakan waktu dan energi diplomatik yang sangat besar.

Kasus Reynhard Sinaga: Cermin Kebutuhan Mendesak

Kasus Reynhard menjadi studi kasus yang sempurna tentang dampak ketiadaan perjanjian ini. Upaya pemerintah Indonesia untuk memulangkannya kini sepenuhnya bergantung pada lobi diplomatik dan persetujuan kedua negara, tanpa ada jaminan keberhasilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Isi Surat Ortu Reynhard Sinaga ke Prabowo, Minta Pulangkan Predator Seks Terkejam di Inggris

Ini Isi Surat Ortu Reynhard Sinaga ke Prabowo, Minta Pulangkan Predator Seks Terkejam di Inggris

News | Rabu, 12 November 2025 | 10:51 WIB

Kilas Balik Reynhard Sinaga: Predator Seks Terbesar Inggris, Terungkap Karena Satu Korban Melawan

Kilas Balik Reynhard Sinaga: Predator Seks Terbesar Inggris, Terungkap Karena Satu Korban Melawan

News | Rabu, 12 November 2025 | 10:42 WIB

Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris

Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris

News | Rabu, 12 November 2025 | 10:38 WIB

Surat Orang Tua Reynhard Sinaga ke Prabowo: Asa Pulangkan 'Predator Setan' dari Penjara Inggris

Surat Orang Tua Reynhard Sinaga ke Prabowo: Asa Pulangkan 'Predator Setan' dari Penjara Inggris

News | Rabu, 12 November 2025 | 10:31 WIB

Yusril: Pemulangan Terpidana Reynhard Sinaga Bukan Prioritas, Kasus Serupa di Saudi-Malaysia Lebih Prioritas

Yusril: Pemulangan Terpidana Reynhard Sinaga Bukan Prioritas, Kasus Serupa di Saudi-Malaysia Lebih Prioritas

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 15:29 WIB

Reynhard Sinaga Bakal Ditempatkan di Lapas Nusa Kambangan Jika Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

Reynhard Sinaga Bakal Ditempatkan di Lapas Nusa Kambangan Jika Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 22:23 WIB

Kronologi Lengkap Kasus Reynhard Sinaga: Predator Seks yang Menggegerkan Inggris

Kronologi Lengkap Kasus Reynhard Sinaga: Predator Seks yang Menggegerkan Inggris

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 17:37 WIB

Terkini

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:43 WIB

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:24 WIB

BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah

BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:54 WIB

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:11 WIB

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:58 WIB

Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini

Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:51 WIB

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:35 WIB

Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026

Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:32 WIB