Ortu Minta Prabowo Pulangkan Reynhard Sinaga, Apakah RI dan Inggris Punya Perjanjian Ekstradisi?

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 12 November 2025 | 15:46 WIB
Ortu Minta Prabowo Pulangkan Reynhard Sinaga, Apakah RI dan Inggris Punya Perjanjian Ekstradisi?
Reynhard Sinaga
  • Tidak ada perjanjian ekstradisi atau transfer tahanan yang aktif dan berlaku otomatis antara Indonesia dan Inggris, meskipun ada jejak dokumen historis dari tahun 1960
  • Upaya memulangkan WNI terpidana seperti Reynhard Sinaga tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui negosiasi diplomatik yang kompleks dan pembuatan kesepakatan khusus (ad-hoc)
  • Kasus ini menyoroti betapa pentingnya bagi Indonesia dan Inggris untuk segera memiliki perjanjian ekstradisi formal guna menyederhanakan kerja sama hukum dan penanganan kasus serupa di masa depan

Suara.com - Nama Reynhard Sinaga, Warga Negara Indonesia (WNI) yang divonis penjara seumur hidup di Inggris, kembali menjadi sorotan. Namun, kali ini bukan karena kasusnya, melainkan karena statusnya yang membuka celah besar dalam kerja sama hukum antara Indonesia dan Inggris, ketiadaan perjanjian ekstradisi yang efektif.

Keinginan pemerintah Indonesia untuk memulangkan warganya agar menjalani sisa hukuman di tanah air ternyata tak semudah membalikkan telapak tangan. Proses ini terbentur tembok hukum yang tinggi, memaksa publik untuk memahami betapa krusialnya sebuah perjanjian ekstradisi antarnegara.

Jejak Perjanjian yang Hilang Ditelan Waktu

Secara historis, arsip pemerintah Inggris memang mencatat adanya dokumen bertajuk “Extradition Treaty between UK and Indonesia” pada tahun 1960. Namun, jejak sejarah ini tidak memiliki kekuatan hukum di era modern.

Faktanya, daftar resmi pemerintah Inggris mengenai perjanjian ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) yang aktif saat ini tidak mencantumkan nama Indonesia.

Hal itu menjadi bukti kuat bahwa dalam praktiknya, tidak ada payung hukum yang jelas dan bisa langsung digunakan untuk memfasilitasi ekstradisi antara kedua negara.

Celah Hukum Indonesia: Bergantung pada 'Hubungan Baik'

Di sisi lain, hukum Indonesia sebenarnya memberikan sedikit ruang untuk fleksibilitas. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1979 tentang Ekstradisi menyatakan bahwa proses ini idealnya “dilakukan berdasarkan perjanjian”.

Namun, UU yang sama membuka opsi alternatif. Jika tidak ada perjanjian, ekstradisi dapat dilakukan “berdasarkan hubungan baik dan jika kepentingan Indonesia mengharuskannya”.

Secara teori, ini adalah jalan keluar. Namun dalam praktiknya, mekanisme ini jauh lebih rumit, lambat, dan sangat bergantung pada negosiasi diplomatik tingkat tinggi, jaminan hukum, serta kesepakatan ad-hoc yang belum tentu berhasil.

Opsi Transfer Tahanan yang Juga Buntu

Jika ekstradisi sulit, bagaimana dengan mekanisme transfer tahanan (prisoner transfer)? Opsi ini memungkinkan seorang narapidana menjalani sisa hukumannya di negara asalnya. Sayangnya, jalan ini pun tertutup.

Pemerintah Inggris secara tegas menyatakan bahwa “tidak ada prisoner transfer agreement antara UK dan Indonesia.” Artinya, untuk kasus spesifik seperti Reynhard Sinaga, pemindahannya memerlukan kesepakatan khusus yang harus dirancang dari nol, sebuah proses yang memakan waktu dan energi diplomatik yang sangat besar.

Kasus Reynhard Sinaga: Cermin Kebutuhan Mendesak

Kasus Reynhard menjadi studi kasus yang sempurna tentang dampak ketiadaan perjanjian ini. Upaya pemerintah Indonesia untuk memulangkannya kini sepenuhnya bergantung pada lobi diplomatik dan persetujuan kedua negara, tanpa ada jaminan keberhasilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Isi Surat Ortu Reynhard Sinaga ke Prabowo, Minta Pulangkan Predator Seks Terkejam di Inggris

Ini Isi Surat Ortu Reynhard Sinaga ke Prabowo, Minta Pulangkan Predator Seks Terkejam di Inggris

News | Rabu, 12 November 2025 | 10:51 WIB

Kilas Balik Reynhard Sinaga: Predator Seks Terbesar Inggris, Terungkap Karena Satu Korban Melawan

Kilas Balik Reynhard Sinaga: Predator Seks Terbesar Inggris, Terungkap Karena Satu Korban Melawan

News | Rabu, 12 November 2025 | 10:42 WIB

Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris

Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris

News | Rabu, 12 November 2025 | 10:38 WIB

Surat Orang Tua Reynhard Sinaga ke Prabowo: Asa Pulangkan 'Predator Setan' dari Penjara Inggris

Surat Orang Tua Reynhard Sinaga ke Prabowo: Asa Pulangkan 'Predator Setan' dari Penjara Inggris

News | Rabu, 12 November 2025 | 10:31 WIB

Yusril: Pemulangan Terpidana Reynhard Sinaga Bukan Prioritas, Kasus Serupa di Saudi-Malaysia Lebih Prioritas

Yusril: Pemulangan Terpidana Reynhard Sinaga Bukan Prioritas, Kasus Serupa di Saudi-Malaysia Lebih Prioritas

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 15:29 WIB

Reynhard Sinaga Bakal Ditempatkan di Lapas Nusa Kambangan Jika Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

Reynhard Sinaga Bakal Ditempatkan di Lapas Nusa Kambangan Jika Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 22:23 WIB

Kronologi Lengkap Kasus Reynhard Sinaga: Predator Seks yang Menggegerkan Inggris

Kronologi Lengkap Kasus Reynhard Sinaga: Predator Seks yang Menggegerkan Inggris

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 17:37 WIB

Terkini

Targetkan 500 Ribu Lulusan SMK Kerja di LN, Cak Imin Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin

Targetkan 500 Ribu Lulusan SMK Kerja di LN, Cak Imin Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:48 WIB

23 Selamat, 14 Hilang! Drama Mencekam Pekerja Migran Indonesia di Laut Malaysia

23 Selamat, 14 Hilang! Drama Mencekam Pekerja Migran Indonesia di Laut Malaysia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:37 WIB

Blokade Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Gas Jerman, Ancaman Krisis Energi Menghantui Warga Eropa

Blokade Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Gas Jerman, Ancaman Krisis Energi Menghantui Warga Eropa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:26 WIB

Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar

Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:23 WIB

NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi

NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:17 WIB

Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?

Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:15 WIB

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:06 WIB

Kisruh LCC Empat Pilar, DPR Usul Juri Pakai Headset dan Rekaman Audio agar Penilaian Tak Bermasalah

Kisruh LCC Empat Pilar, DPR Usul Juri Pakai Headset dan Rekaman Audio agar Penilaian Tak Bermasalah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:02 WIB

Studi Ungkap Banyak Eksperimen Laut Salah Prediksi Dampak Pemanasan Global, Apa Dampaknya?

Studi Ungkap Banyak Eksperimen Laut Salah Prediksi Dampak Pemanasan Global, Apa Dampaknya?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:00 WIB

Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya

Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:59 WIB