Bukan HP Pribadi, Terungkap Alat Komunikasi Nikita Mirzani Saat Live dari Rutan Pondok Bambu

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 13 November 2025 | 14:17 WIB
Bukan HP Pribadi, Terungkap Alat Komunikasi Nikita Mirzani Saat Live dari Rutan Pondok Bambu
Artis Nikita Mirzani (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [ANTARA FOTO/Ika Maryani/hma/bar]
baca 10 detik
  • Alat komunikasi yang digunakan Nikita Mirzani untuk siaran langsung adalah fasilitas resmi milik Rutan Pondok Bambu, bukan ponsel pribadi
  • Penggunaan alat komunikasi tersebut merupakan hak yang diberikan kepada seluruh warga binaan di semua lapas dan rutan di Indonesia, bukan perlakuan istimewa
  • Fasilitas ini disediakan agar warga binaan dapat menjaga komunikasi dengan keluarga, yang bertujuan untuk memberikan motivasi selama menjalani masa hukuman sesuai peraturan yang berlaku

Suara.com - Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi Nikita Mirzani yang diduga melakukan siaran langsung dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya angkat bicara.

Bukan ponsel pribadi atau selundupan, alat yang digunakan Nikita ternyata merupakan fasilitas resmi yang disediakan oleh pihak rutan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Sub Direktorat Kerjasama Ditjen PAS, Rika Aprianti.

Menurutnya, alat komunikasi tersebut adalah sarana yang sengaja disediakan untuk memenuhi hak berkomunikasi seluruh warga binaan, tanpa terkecuali.

“Jadi penggunaan alat komunikasi Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu,” kata Rika, saat dihubungi Suara.com, Kamis (13/11/2025).

Rika memastikan bahwa fasilitas ini bukanlah sebuah keistimewaan yang diberikan khusus untuk Nikita Mirzani.

Ia menjelaskan, setiap warga binaan memiliki hak yang sama untuk menggunakannya. Fasilitas serupa juga tersedia di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan di Indonesia.

“Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali dan ini juga diterapkan atau diberikan oleh seluruh lapas dan rutan di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Penyediaan sarana komunikasi ini memiliki tujuan yang jelas. Menurut Rika, hal ini dilakukan agar para warga binaan tetap bisa terhubung dengan keluarga dan kerabat mereka di luar. Interaksi ini dianggap penting untuk menjaga kondisi psikologis dan memberikan motivasi.

Dengan tetap terjalinnya komunikasi, diharapkan para tahanan dan narapidana bisa lebih termotivasi untuk menjalani masa hukuman mereka dengan baik dan kooperatif.

baca juga

“Menjadi salah satu hak sekali lagi, untuk hak berkomunikasi warga binaan kepada keluarga dan kerabat. Tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Rika.

“Ini juga bagian dari motivasi ataupun kesempatan untuk menjalani pidana dan masa tahanannya dengan baik bagi warga binaan dan tahanan,” imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Nikita Mirzani Jualan dari Penjara, Ditjen PAS Bolehkan Asalkan Tak Langgar Norma

Viral Nikita Mirzani Jualan dari Penjara, Ditjen PAS Bolehkan Asalkan Tak Langgar Norma

Entertainment | Rabu, 12 November 2025 | 19:43 WIB

Live dari Dalam Penjara, Nikita Mirzani Kembali Edukasi soal Skincare

Live dari Dalam Penjara, Nikita Mirzani Kembali Edukasi soal Skincare

Entertainment | Senin, 10 November 2025 | 17:39 WIB

Rumah dan Kliniknya Banjir Karangan Bunga Berisi Fitnah, Dokter Oky Pratama Lapor Polisi

Rumah dan Kliniknya Banjir Karangan Bunga Berisi Fitnah, Dokter Oky Pratama Lapor Polisi

Entertainment | Senin, 03 November 2025 | 18:44 WIB

Bongkar Alasan Banding, Nikita Mirzani Klaim 57 Bukti dan Saksi Ahli Tak Dianggap Hakim

Bongkar Alasan Banding, Nikita Mirzani Klaim 57 Bukti dan Saksi Ahli Tak Dianggap Hakim

Entertainment | Senin, 03 November 2025 | 16:53 WIB

Nikita Mirzani Resmi Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Soroti Pasal Pemerasan

Nikita Mirzani Resmi Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Soroti Pasal Pemerasan

Entertainment | Senin, 03 November 2025 | 14:52 WIB

Pak Amin Siapanya Nikita Mirzani? Ekspresi Sedihnya saat Dampingi Sidang Vonis Jadi Sorotan

Pak Amin Siapanya Nikita Mirzani? Ekspresi Sedihnya saat Dampingi Sidang Vonis Jadi Sorotan

Lifestyle | Sabtu, 01 November 2025 | 18:56 WIB

Ironi Penegakan Hukum: Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun, Pembunuh Affan Kurniawan Cuma Minta Maaf

Ironi Penegakan Hukum: Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun, Pembunuh Affan Kurniawan Cuma Minta Maaf

Entertainment | Kamis, 30 Oktober 2025 | 06:45 WIB

Terkini

Mohon Maaf Manajer Kopdes, Pemerintah Tak Bisa Kabulkan Permintaan Lokasi Kerja

Mohon Maaf Manajer Kopdes, Pemerintah Tak Bisa Kabulkan Permintaan Lokasi Kerja

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 19:58 WIB

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

News | Senin, 28 September 2026 | 19:51 WIB

Maybank Indonesia Kembangkan Bisnis Etiqa melalui Sinergi Grup Keuangan Terintegrasi

Maybank Indonesia Kembangkan Bisnis Etiqa melalui Sinergi Grup Keuangan Terintegrasi

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 19:42 WIB

Gol Justin Hubner Dianulir, Timnas Indonesia Gagal Unggul Cepat atas Malaysia

Gol Justin Hubner Dianulir, Timnas Indonesia Gagal Unggul Cepat atas Malaysia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 19:41 WIB

Nordberg Medical Perkuat Ekspansi Global Lewat Sertifikasi MDR dan MDSAP untuk JULAINE of Sweden

Nordberg Medical Perkuat Ekspansi Global Lewat Sertifikasi MDR dan MDSAP untuk JULAINE of Sweden

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 19:38 WIB

Duel Klasik Timnas Indonesia vs Malaysia di GBK Masih Banyak Kelihatan Bangku Kosong

Duel Klasik Timnas Indonesia vs Malaysia di GBK Masih Banyak Kelihatan Bangku Kosong

Bola | Senin, 28 September 2026 | 19:36 WIB

Mangkir dari Panggilan, Kejagung Jemput Paksa Eks Sekjen ESDM di Purbalingga Dini Hari

Mangkir dari Panggilan, Kejagung Jemput Paksa Eks Sekjen ESDM di Purbalingga Dini Hari

News | Senin, 28 September 2026 | 19:32 WIB

Jangan Asal Pilih Susu Anak, Dokter Gizi Ungkap Hal yang Jauh Lebih Penting dari Sekadar Harga!

Jangan Asal Pilih Susu Anak, Dokter Gizi Ungkap Hal yang Jauh Lebih Penting dari Sekadar Harga!

Health | Senin, 28 September 2026 | 19:32 WIB

Garap  Film Sejarah Emmy, Denny Siregar Pilih Beralih ke Sisi Kemanusiaan dan Cinta

Garap Film Sejarah Emmy, Denny Siregar Pilih Beralih ke Sisi Kemanusiaan dan Cinta

Entertainment | Senin, 28 September 2026 | 19:27 WIB

Mabes Polri Resmi Ambil Alih Kasus Dugaan Pidana Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

Mabes Polri Resmi Ambil Alih Kasus Dugaan Pidana Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

News | Senin, 28 September 2026 | 19:25 WIB

×