Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 14 November 2025 | 15:52 WIB
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar. (Ist)
  • Perusahaan yang digeledah oleh pihaknya yakni PT BP di Jakarta Barat, PT GEEP di Grogol Pertamburan Jakarta Barat.
  • Harli mengatakan, pihaknya menggeledah sejumlah ruang kerja, hingga gudang di tiga perusahaan tersebut.
  • Penyidik juga turut menyita dokumen fisik maupun elektronik terkait dengan dugaan pengadaan tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), menggeledah 3 perusahaan di wilayah Jakarta. Dua di antaranya berlokasi di Jakarta Barat, sementara satu perusahaan berlokasi di Jakarta Pusat, pada Rabu (12/11/2025) lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, mengatakan, perusahaan yang digeledah oleh pihaknya yakni PT BP di Jakarta Barat, PT GEEP di Grogol Pertamburan Jakarta Barat.

“Kemudian, PT GT Tbk yang berlokasi di Gambir, Jakarta Pusat,” kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).

Harli menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam upaya memperkuat pembuktian terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

“Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidanakorupsi tersebut, dimana ketiga lokasi ini merupakan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa pada proyek pengadaan smart board,” jelas Harli.

Harli mengatakan, pihaknya menggeledah sejumlah ruang kerja, hingga gudang di tiga perusahaan tersebut.

Penyidik juga turut menyita dokumen fisik maupun elektronik terkait dengan dugaan pengadaan tersebut.

“Dari tiga kantor perusahaan, kami menemukan serta menyita dokumen fisik maupun elektronik yang terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024,” jelasnya.

Harli berharap, penggeledahan ini bisa memperkuat dan menyempurnakan alat bukti dalam perkara ini.

“Setelah penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” tandas Harli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geledah Kantor GoTo Terkait Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Sita Dokumen hingga Flashdisk

Geledah Kantor GoTo Terkait Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Sita Dokumen hingga Flashdisk

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:20 WIB

Kejagung Sita Puluhan Mobil Mewah di Kasus Korupsi PT Sritex, Mulai dari Subaru hingga Mercedes-Benz

Kejagung Sita Puluhan Mobil Mewah di Kasus Korupsi PT Sritex, Mulai dari Subaru hingga Mercedes-Benz

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 18:10 WIB

Calon Jaksa Reynanda Ginting Tewas saat Terjun ke Sungai Kejar Koruptor

Calon Jaksa Reynanda Ginting Tewas saat Terjun ke Sungai Kejar Koruptor

News | Sabtu, 05 Juli 2025 | 16:38 WIB

Jaksa Agung Rotasi 403 Jaksa, Kapuspenkum Harli Siregar Jadi Kajati Sumatera Utara

Jaksa Agung Rotasi 403 Jaksa, Kapuspenkum Harli Siregar Jadi Kajati Sumatera Utara

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:56 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB