- Kanal-kanal informasi dan media sosial KPU mendapatkan serangan komentar negatif.
- Saat itu KPU mengambil langkah untuk tidak mengunggah apapun selama sepekan.
- Dia juga menyarankan kepada pimpinan KPU lain jika ingin mengunggah konten.
Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menceritakan soal serangan personal yang dialaminya imbas Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.
“Itu sudah sifatnya personal. Bahkan itu nyampe ke keluarga, bukan hanya ke anggota KPU. Nah menurut saya itu juga, ya memang ini PR,” kata August Mellaz di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Saat itu, lanjut August, kanal-kanal informasi dan media sosial KPU mendapatkan serangan komentar negatif. Untuk itu, KPU mengambil langkah untuk tidak mengunggah apapun selama sepekan.
“Nah, kemudian kita coba untuk antisipasi mengubah konten media sosialnya menjadi informasi-informasi yang infografi segala macam yang itu kemudian kita muncul,” ujar August.
Lebih lanjut, dia juga menyarankan kepada pimpinan KPU lain jika ingin mengunggah konten, bisa menggunakan fitur story untuk menampilkan kegiatan yang dianggap relevan dan penting.
“Kemudian sekitar dua minggu terakhir, baru kita mulai buka kerannya pelan-pelan. Nah tetapi aktivitas-aktivitas KPU yang lain, yang juga tidak kalah pentingnya, kita coba cari strateginya, memang di medsosnya KPU tidak diunggah, tapi di provinsi dan kabupaten-kota diunggah,” tutur August.
“Itu juga ternyata kalau kita lihat media sosial analitik kita, engagement-nya bagus, ininya positif juga. Jadi akhirnya kita lihat, oh ini kayaknya, ya mungkin saja ada yang menggerakkan,” tandas dia.
Sekadar informasi, KPU membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan yang sempat memunculkan kontroversi.
"Pada akhirnya KPU, Teman-teman sekalian, mengapresiasi masukan-masukan dari berbagai pihak pascaterbitnya keputusan KPU tersebut, Keputusan 731," kata Ketua KPU RI Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: KPU Dikecam karena Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres: Langgar UU?
KPU juga sempat berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI untuk membahas perlindungan data pribadi. Akhirnya, KPU memutuskan untuk tidak merahasiakan dokumen calon presiden dan calon wakil presiden.