Baca 10 detik
- KPK juga menggeledah rumah pribadi para tersangka yakni Bupati Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko.
- Budi juga mengungkapkan adanya sejumlah aset mewah yang diamankan penyidik KPK dari rumah Yunus.
- Penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery.
Mengenai paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Sucipto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.