Khawatir Komnas HAM Dihapus Lewat Revisi UU HAM, Anis Hidayah Catat 21 Pasal Krusial

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 17 November 2025 | 14:15 WIB
Khawatir Komnas HAM Dihapus Lewat Revisi UU HAM, Anis Hidayah Catat 21 Pasal Krusial
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (tangkap layar/Ist)
  • Komnas HAM mengkritisi adanya potensi ancaman independensi Komnas HAM.
  • Anies mengatakan penanganan pelanggaran HAM oleh Kementerian HAM tidak dapat dibenarkan karena kementerian bagian dari pemerintah.
  • Pembatasan kewenangan akan menutup ruang bagi Komnas HAM untuk berkolaborasi dengan lembaga HAM di negara lain.

Suara.com - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, khawatir ada upaya menghapus keberadaan Komnas HAM lewat revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ia mencatat ada 21 pasal krusial di dalam draf yang berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga independen.

Catatan itu disampaikan Anis melalui keterangan video resmi yang tayang di YouTube Humas Komnas HAM RI, dikutip Senin (17/11/2025).

Anis menyebutkan pasal-pasal krusial yang sudah disusun oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian HAM baik itu menyangkut norma kelembagaan, kelembagaan menyangkut kewenangan, baik itu kewenangan pemerintah maupun kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga independen.

Beberapa pasal tersebut, antara lain pasal 1, pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83, hingga Pasal 85. Kemudian Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102 hingga Pasal 104. Berikutnya Pasal 109 dan Pasal 27.

Hal pertama yang menjadi kritik dari Komnas HAM terhadap draf revisi UU HAM yang disusun pemerintha adalah terkait dengan kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga independen.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 99 tentang HAM telah ditetapkan bahwa Komnas HAM memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pendidikan dan penyuluhan hak asasi manusia, kajian dan penelitian HAM, pemantauan dan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan mediasi hak asasi manusia.

Sementara, di dalam draf revisi UU HAM Pasal 109, Komnas HAM tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi, tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pendidikan dan penyuluhan HAM, serta pengkajian HAM kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional.

Kedua, Komnas HAM mengkritisi adanya potensi ancaman independensi Komnas HAM.

Anis mengatakan potensi itu ditemukan melalui pasal 100 ayat 2B di mana panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan oleh presiden. Padahal dalam UU 39 Tahun 199, panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM. Anis mengatakan hal tersebut bertentangan dengan Paris Principle.

"Prinsip-prinsip internasional terkait dengan National Human Rights Institution, di mana prinsip independency dalam proses seleksi Komnas HAM itu menjadi salah satu prinsip yang diatur dan harus dihormati sebagai lembaga HAM nasional," kata Anis.

Ketiga, Komnas HAM mengkritik terkait dengan kewenangan pelanggaran hak asasi manusia yang diberikan kepada Kementerian HAM. Anis mengingatkan bahwa posisi Kementerian HAM sebagai pemerintah dan pemangku kewajiban.

Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta, Selasa (3/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta, Selasa (3/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Anies mengatakan penanganan pelanggaran HAM oleh Kementerian HAM tidak dapat dibenarkan karena kementerian merupakan bagian dari pemerintah sebagai pemangku kewajiban HAM.

Ia berujar ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM.

"(Kementerian HAM) tidak seharusnya juga berperan sebagai penilai atau wasit penanganan dugaan pelanggaran HAM, di mana salah satu pelaku atau terlapornya adalah pemerintah. Semestinya tetap dilakukan oleh lembaga independen," kata Anis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asfinawati Nilai Ada 'Main Politik' di Balik Mandeknya Kasus HAM di Kejagung

Asfinawati Nilai Ada 'Main Politik' di Balik Mandeknya Kasus HAM di Kejagung

News | Rabu, 12 November 2025 | 20:29 WIB

Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?

Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?

News | Rabu, 12 November 2025 | 18:06 WIB

Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender

Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender

News | Rabu, 12 November 2025 | 16:46 WIB

Komnas HAM: Gelar Pahlawan Soeharto Cederai Sejarah Pelanggaran HAM Berat dan Semangat Reformasi

Komnas HAM: Gelar Pahlawan Soeharto Cederai Sejarah Pelanggaran HAM Berat dan Semangat Reformasi

News | Selasa, 11 November 2025 | 21:47 WIB

Terkini

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB