Baca 10 detik
- Eva Sundari melihat adanya anomali dalam proses legislasi UU PPRT.
- Janji terkait Marnisah bisa berjalan lancar karena tidak melibatkan DPR dan melalui jalur sipil ke pemerintah.
- Menurutnya, penghalang utama terletak pada sistem di kalangan pimpinan DPR.
Ia mendesak masyarakat untuk terus aktif bersuara setelah 22 tahun perjuangan.
Eva Sundari menegaskan bahwa secara substansi, tidak ada kontroversi dalam RUU PPRT karena semua pihak pro pada perlindungan.
Hambatan justru datang dari persoalan non-substansi yang bersifat personal di tingkat pimpinan.
Reporter: Safelia Putri